Semester I Tahun 2022
  19

Pengelolaan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Belum Sepenuhnya Memadai


08-Nov-2023 09:55:13

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada LRA TA 2021 (audited) menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rp746.308.787.716,91 dengan realisasi senilai Rp745.932.072.564,86 atau 99,95%. Dari jumlah realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk Belanja Iuran Jaminan/Asuransi berupa Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 senilai Rp21.739.152.200,00. Besaran nilai iuran PBI kabupaten Lombok Timur yang dibayarkan kepada BPJS kesehatan adalah Rp35.000/orang. Hasil konfirmasi pada BPJS Kesehatan Cabang Selong dan Dinas Kesehatan, diketahui bahwa jumlah nilai yang ditagihkan BPJS kepada Dinas Kesehatan setiap bulannya berdasarkan daftar penetapan peserta sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang Penetapan Nama Peserta Jaminan Kesehatan Nasional bagi PBPU dan BP Kelas 3 PBI yang dikeluarkan setiap bulan. Dalam surat keputusan tersebut jumlah peserta yang terdaftar sama dengan jumlah yang ditagihkan oleh BPJS sebanyak 758.161 orang selama periode Januari s.d Desember 2021, Hasil konfirmasi kepada BPJS Kesehatan Cabang Selong diketahui bahwa Pemkab Lombok Timur belum membayar iuran PBI dalam 3 bulan terakhir. Tunggakan tersebut telah disajikan sebagai Utang pada Neraca per 31 Desember 2021. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, jumlah total seluruh peserta PBI selama periode Januari s.d Desember 2021 adalah 758.161 peserta. Hasil pengujian atas validitas data peserta PBI oleh Tim BPK dibandingkan dengan database penduduk Lombok Timur pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diperoleh hasil dengan penjelasan sebagai berikut. a. Terdapat 58 peserta PBI dengan NIK Ganda Hasil pengujian terhadap data peserta PBI dari bulan Januari s.d Desember 2021 yang diperoleh dari Dinas Sosial ditemukan 58 peserta PBI dengan NIK ganda yang masuk ke dalam tagihan Iuran PBI selama tahun 2021 yang apabila dihitung berdasarkan biaya peserta bulanan sampai dengan Desember 2021 minimal senilai Rp2.485.000,00 b. Terdapat 282 peserta PBI yang sudah meninggal masih tercantum sebagai penerima PBI. Selama tahun 2021, jumlah penduduk meninggal sesuai data Disdukcapil berjumlah 9.686 orang. Dari jumlah penduduk yang meninggal tersebut, diantaranya sebanyak 282 penduduk merupakan peserta PBI yang masih terdaftar sebagai peserta PBI. Hasil perhitungan menunjukkan biaya peserta bulanan yang meninggal sampai dengan bulan Desember 2021 minimal senilai Rp98.035.000,00 c. Terdapat 14.499 peserta PBI yang tidak tercantum dalam database penduduk Lombok Timur. Hasil pengujian data peserta PBI periode Januari s.d Desember 2021 dibandingkan dengan database penduduk Lombok Timur dari Disdukcapil diketahui bahwa dari jumlah penduduk kurang lebih 1.300.000 orang, terdapat 14.499 peserta PBI yang tidak terdaftar dalam database penduduk Lombok Timur. Hasil perhitungan menunjukkan biaya peserta bulanan yang tidak masuk database penduduk Lombok Timur, sampai dengan Desember 2021, minimal senilai Rp5.882.380.000,00 .Disdukcapil tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai 14.499 peserta tersebut, karena Disdukcapil hanya dapat mengakses penduduk yang terdaftar dalam database penduduk Lombok Timur saja Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Perbaikan data berasal dari data yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), perubahan data tersebut dapat dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota, usulan perbaikan tersebut dapat bersumber dari data kependudukan yang berasal dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas sosial setiap bulannya telah melakukan perubahan data, baik penambahan peserta PBI karena peserta baru dan mutasi, maupun pengurangan karena meninggal, NIK ganda, serta pindah segmen peserta PBI. Hasil konfirmasi pada Dinas Sosial, diketahui bahwa mereka telah melakukan konsolidasi dengan Disdukcapil, terkait keaktifan NIK peserta PBI yang diumumkan pada Kepmensos 92/HUK/2021. Dinas Sosial juga telah melakukan konsolidasi atas NIK peserta yang tidak valid.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada Pasal 11 ayat (3) huruf b dan c menyatakan bahwa Penghapusan dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan: 1) Meninggal dunia; atau 2) Terdaftar lebih dari 1 (satu) kali. (1) huruf (a) menyatakan bahwa penghapusan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang tercantum sebagai PBI Jaminan Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada: 1) Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan; 2) Pasal 10 ayat (1) huruf k menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; c. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada: 1) Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat: memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil; 2) Pasal 14 ayat (2) menyatakan Dinas sosial daerah Kabupaten/Kota memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan yang telah meninggal dunia melalui SIKS-NG; 3) Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali, dapat diperoleh dari laporan kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan berdasarkan: a) Pemeriksaan rutin internal; b) Laporan dari masyarakat; dan/atau c) Informasi dari instansi yang berwenang. 4) Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa penggantian PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota; 5) Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berdasarkan usulan yang dilakukan oleh: a) BPJS Kesehatan; dan/atau b) Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota. 6) Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa usulan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari data kependudukan yang berasal dari Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pemborosan keuangan daerah senilai minimal Rp5.982.900.000,00 (Rp2.485.000,00 + Rp98.035.000,00 + Rp5.882.380.000,00)
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh : a. Kepala Dinas Sosial kurang berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk memperbarui data peserta PBI; dan b. Data kependudukan masyarakat penerima PBI pada pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum mutakhir
Rekomendasi

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi data peserta PBI dengan database Penduduk Lombok Timur yang ada pada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil sebelum menerbitkan SK penetapan penerima PBI


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member