Semester I Tahun 2022
  21

Penyajian Nilai Investasi pada Tiga BUMD dalam Neraca Per 31 Desember 2021 Senilai Rp90.224.189.048,53 Belum Akurat


08-Nov-2023 09:58:36

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada Neraca per 31 Desember 2021 (audited) menyajikan Investasi Permanen senilai Rp290.529.138.520,19 pada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemeriksaan atas nilai investasi permanen yang disajikan bidang akuntansi BPKAD ditemukan kesalahan metode perhitungan nilai Investasi Permanen dengan menggunakan metode ekuitas pada lima BUMD yaitu PT Selaparang Financial, PD BPR NTB Lombok Timur, PD Selaparang Agro, PD Selaparang Energi, dan PDAM Lombok Timur. Perbandingan antara Metode perhitungan yang digunakan oleh bidang akuntansi BPKAD dengan Metode Perhitungan menurut PSAP untuk metode ekuitas pada lima BUMD pada tahun 2021. Hasil perhitungan ulang atas nilai investasi dari awal pendirian BUMD sampai dengan tahun 2021 pada kelima BUMD tersebut dapat diinformasikan sebagai berikut. a. Untuk PT Selaparang Financial dan PD Selaparang Energi terdapat pengurangan nilai investasi pada LK dengan rincian sebagai berikut. Tabel 35 Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021 No. Nama Perusahaan Nilai Investasi LK sebelum terkoreksi (Rp) Nilai Perhitungan Ulang Investasi (Rp) Selisih (Rp) 1 2 3 4 5=4-3 1 PT Selaparang Finansial 98.673.390.421,37 105.235.725.894,12 6.562.335.472,75 2 PD Selaparang Energi 15.877.919.577,00 15.422.385.289,54 (455.534.287,46) Jumlah 114.551.309.998,37 120.658.111.183,66 6.106.801.185,29 Selisih nilai investasi tersebut telah dilakukan koreksi. b. Penilaian kembali investasi pada tiga BUMD yaitu PD BPR NTB Lombok Timur, PD Selaparang Agro, dan PDAM Lombok Timur belum dapat dilakukan, karena ketidak cukupan data yang tersedia. Tabel 36 Tiga BUMD dengan Nilai Investasi Tidak Dapat Dihitung Ulang No. Nama Perusahaan Nilai Investasi LK Audited (Rp) 1 PD BPR NTB Lombok Timur 13.618.581.787,90 2 PD Selaparang Agro 9.536.917.628,00 3 PDAM Lombok Timur 67.068.689.632,63 Jumlah 90.224.189.048,53 Sesuai penjelasan Bagian Akuntansi BPKAD diketahui bahwa data LK BUMD dan data setoran BUMD yang dapat disediakan untuk perhitungan nilai investasi pada tiga BUMD tersebut hanya tersedia untuk tahun 2011 s.d 2021 sedangkan tahun-tahun sebelumnya tidak didokumentasikan. Bidang Perekonomian selaku pembina dan pengawas BUMD menjelaskan bahwa data nilai penyertaan pemda, rugi-laba bersih tahunan dan nilai pembagian keuntungan yang telah disetorkan ke pemda sejak tahun pendirian untuk PDAM Lombok Timur/PD Selaparang Agro/ BPR NTB Lotim tidak tersedia. Untuk memenuhi kebutuhan data terkait, Bidang Perekonomian selanjutnya meminta kepada BUMD terkait, namun hingga pemeriksaan berakhir data tersebut tidak diperoleh.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 1) Pasal 10 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi; 2) Pasal 102 ayat (2) huruf h menyatakan bahwa rancangan perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Lampiran paling sedikit daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; 3) Pasal 108 huruf i menyatakan bahwa rancangan perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) memuat Lampiran yang terdiri atas daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 Tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) pada paragraf 39 huruf b menyatakan bahwa Akuntansi investasi permanen pemerintah dilakukan dengan Metode ekuitas Pengakuan awal aset investasi dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah bagian laba atau dikurangi bagian rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan operasional dan menambah nilai investasi pemerintah. Dividen tunai pada saat diumumkan dalam RUPS diakui sebagai piutang dividen dan pengurang investasi pemerintah. Dividen tunai yang telah diterima oleh pemerintah akan mengurangi piutang dividen. Penerimaan dividen tunai tersebut akan dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dalam laporan realisasi anggaran. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan akibat perubahan ekuitas badan usaha penerima investasi (investee), misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. Dampak penyesuaian tersebut akan diakui sebagai penambah atau pengurang ekuitas pemerintah
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai investasi senilai Rp90.224.189.048,53 pada tiga BUMD yaitu PD BPR NTB Lombok Timur, PD Selaparang Agro, dan PDAM Lombok Timur belum akurat.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala BPKAD dan Kepala Bidang Akuntansi dalam menghitung nilai investasi permanen tidak sesuai ketentuan; dan b. Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah lalai dalam mendokumentasikan kelengkapan data- data BUMD Kabupaten Lombok Timur.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Timur agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk menelusuri dan menghitung ulang nilai Investasi Permanen pada tiga BUMD


Tanya Jawab
08-Nov-2023 14:37:14

Selisih perhitungan itu apa merupakan kesalahan dari akuntansi bpkad atau RUPSnya BUMD



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member