Semester I Tahun 2022
  34

Penyajian Utang Kepada Pihak Ketiga (Multiyears) pada Dinas Pekerjaan Umum Belum Andal


08-Nov-2023 10:00:47

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam Neraca audited TA 2021 menyajikan saldo kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2020 senilai Rp194.486.085.194,37 dan per 31 Desember 2021 senilai Rp 224.185.159.052,69 , termasuk didalamnya utang kepada pihak ketiga per 31 Desember 2020 senilai Rp169.177.022.382,03 dan per 31 Desember 2021 senilai Rp182.148.692.645,73. Adapun rincian dari utang kepada pihak ketiga pada TA 2020 dan TA 2021 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 49 Rincian Utang Kepada Pihak Ketiga (dalam rupiah) No. Uraian Per 31 Des 2021 Per 31 Des 2020 1 Utang Pada Pihak Ketiga (BLUD) 5.811.294.179,00 3.488.732.865,00 2 Utang Pada Pihak Ketiga Puskesmas Korleko(BLUD) 12.697.168,00 0,00 3 Utang Pada Pihak Ketiga Puskesmas Suralaga 26.480.350,00 0,00 4 Utang Jatuh Tempo 176.298.220.948,73 165.688.289.517,03 Jumlah 182.148.692.645,73 169.177.022.382,03 Dalam utang jatuh tempo tersebut termasuk didalamnya utang multiyears yang merupakan utang kontrak tahun jamak oleh Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur senilai Rp132.880.075.442,03 per 31 Desember 2020 dan senilai Rp109.474.327.795,73 per 31 Desember 2021. Utang jatuh tempo tersebut tercatat untuk membayar sebanyak 20 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga terdiri dari 14 paket pekerjaan bidang Bina Marga, empat paket pekerjaan Bidang Air Bersih dan dua paket pekerjaan Bidang Irigasi. Adapun rincian dan pergerakan pembayaran untuk utang jatuh tempo dapat dilihat pada Lampiran 42. Sebagai dasar pembayaran dan penganggaran untuk utang jatuh tempo multiyears tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diwakili oleh Bupati Bersama dengan DPRD membuat Nota Kesepakatan Bersama sebanyak tujuh kali beserta perubahannya Hasil pengujian atas penyajian utang jatuh tempo dan berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur dan penelusuran dokumen diketahui beberapa hal sebagai berikut. a. Terdapat perubahan data pekerjaan dari pencatatan utang jatuh tempo TA 2020 dan belum masuk dalam utang jatuh tempo audited 2021 Hasil konfirmasi dengan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR untuk utang jatuh tempo diketahui terdapat paket pekerjaan yang diakui sebagai utang jatuh tempo untuk Tahun 2021. Dari data yang disampaikan diketahui terdapat perbedaan dengan rincian pekerjaan awal dikarenakan adanya penambahan pekerjaan di TA 2021 sebanyak dua paket pekerjaan pada bidang pengairan senilai Rp22.195.928.000,00 dan belum masuk ke dalam penyajian utang jatuh tempo LK 2021 Atas adanya penambahan pekerjaan ini, tim BPK telah mengajukan koreksi untuk satu pekerjaan senilai Rp16.515.939.716,70. Progress fisik pekerjaan per 31 Desember 2021 berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan adalah sebesar 90,17%. b. Terdapat perubahan nilai adendum untuk tiga pekerjaan dan tidak tercatat dalam penyajian utang jatuh tempo TA 2021 Berdasarkan data yang diperoleh dari Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur diketahui bahwa terdapat tiga pekerjaan yang mengalami perubahan harga senilai Rp1.166.973.027,60 Atas selisih ini BPKAD menyatakan akan melakukan penelusuran kembali dengan dokumen kontrak. c. Terdapat perbedaan nilai adendum dan progress pekerjaan untuk satu paket pekerjaan Berdasarkan data rincian utang jatuh tempo TA 2020 dan data rincian utang jatuh tempo dari Dinas PUPR yang diajukan untuk menjadi utang TA 2021, terdapat satu pekerjaan yang terdapat perbedaan penyajian harga adendum kontrak yaitu paket pekerjaan Pengadaan Jembatan Beton Kabupaten/Kota. Pekerjaan ini mengalami putus kontrak sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemutusan Kontrak Nomor 919/1031.a/PPK/PU-BM/DAU-MY/2020 tanggal 30 November 2020 dikarenakan pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak sanggup membayar termin pekerjaan dan perusahaan/ pihak ketiga sudah tidak memiliki modal untuk melanjutkan pekerjaan. Selain angka adendum yang disajikan berbeda dengan penyajian pada laporan keuangan, berbeda pula progress fisik pekerjaan yang tersaji dengan laporan utang jatuh tempo Dinas PUPR. Selain itu terdapat dua pekerjaan pengakuan atas progress fisik berbeda antara yang tersaji di LK audited 2021 dengan laporan utang DPUPR. Tabel 54 Perbedaan Progres pada Laporan Keuangan dengan DPUPR Nama Pekerjaan Progress fisik tersaji pada LK Progress fisik tersaji pada Laporan DPUPR Paket I Pembangunan Suplisi Jaringan DAS Kali Gading, Kali Meronggek dan Kali Tojang 71,11% 100% Biaya Pengawasan Paket I Pembangunan Suplisi Jaringan DAS Kali Gading, Kali Meronggek dan Kali Tojang 71,11% 100% d. Terdapat perbedaan nilai saji utang di LK 2021 dengan nilai saji utang yang diajukan oleh Dinas PUPR Berdasarkan data rincian utang yang disajikan dalam LK 2021 dengan data rincian dari Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR terdapat perbedaan nilai saji utang jatuh tempo dengan selisih senilai Rp7.949.802.382,22 Rincian dapat dilihat pada Lampiran 43. Atas selisih ini BPKAD menyatakan akan melakukan penelsuran kembali dengan dokumen kontrak. e. Penyajian Utang Multiyears pada Kewajiban Jangka Pendek bukan pada Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka panjang. Berdasarkan rincian dan metode pembayaran utang jatuh tempo dan berdasarkan nota kesepakatan dimana utang jatuh tempo (multiyear) direncanakan dibayarkan dalam tempo lima tahun ( lebih dari 12 bulan), maka utang jatuh tempo seharusnya masuk kedalam kewajiban jangka panjang.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran 1, PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban Paragraf 35, yang menyatakan bahwa “ Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut” ; b. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 22 tentang Akuntansi Utang Berbasis Akrual, yang menyatakan bahwa “ Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, utang diakui pada saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar” ;. c. Peraturan Bupati Lombok Timur No. 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Lombok Timur pada Lampiran XV tentang Akuntansi Kewajiban : 1) BAB A Umum nomor (2) Klasifikasi: a) Nomor (1) menyatakan bahwa Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain utang transfer pemerintah daerah, utang kepada pegawai, utang bunga, utang jangka pendek kepada pihak ketiga, utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dan bagian lancar utang jangka Panjang; b) Nomor (2) menyatakan bahwa Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Selain itu, kewajiban yang akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan dapat diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang jika: (1) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan (2) entitas bermaksud untuk mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; (3) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadwalan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum pelaporan keuangan disetujui
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan nilai Kewajiban Utang Jatuh Tempo (Multiyears) belum andal.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan BPKAD ketika menyusun laporan keuangan tidak melakukan rekonsiliasi dengan Dinas PUPR terkait utang multiyears yang merupakan utang kontrak tahun jamak.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Timur agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk meneliti dan menginventarisir komponen biaya pembentuk utang termasuk perubahan yang terjadi baik perubahan kontrak maupun fisik pekerjaan. Hasil perhitungan kembali tersebut dikonfirmasi kepada Rekanan untuk diperoleh kesepakatan. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya digunakan untuk penyajian nilai utang 2022.


Tanya Jawab
08-Nov-2023 14:25:46

Tes


08-Nov-2023 14:25:47

Tes



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member