Semester II 2023
  18

1. Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai pada RSUD Kota Mataram Senilai Rp37.030.000,00


03-Oct-2023 21:22:27

Kondisi

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pegawai- Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belaja Pegawai BLUD serta konfirmasi yang dilakukan kepada Bendahara Pembantu Gaji maupun Bendahara Pengeluaran BLUD menunjukkan terdapat permasalahan yang diuraikan sebagai berikut. a. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN senilai Rp6.530.000,00 b. Kelebihan pembayaran upah atau gaji pegawai BLUD senilai Rp30.500.000,00.

Kriteria

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 88A ayat (1) menyatakan bahwa Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja; b. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor61Tahun2007tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 113 ayat (2) menyatakan bahwa Penatausahaan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; c. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional pada Lampiran Bab III Angka 2 menyatakan bahwa Khusus bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan jabatan fungsionalnya dapat dibayarkan kembali setelah diangkat dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang; d. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil Lampiran I Bab IV, pada: 1) Angka 1 huruf i menyatakan bahwa Pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan 2) Angka 2 menyatakan bahwa Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Tunjangan umum dibayarkan kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang; e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural pada Lampiran II Bab III, pada: 1) Subbab A angka 1 huruf e menyatakan bahwa Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya pegawai negeri sipil yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menjalani cuti besar; 2) Subbab B angka 1 menyatakan bahwa Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara karena persalinan dan cuti besar, tunjangan jabatan strukturalnya dibayarkan kembali terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil tersebut telah aktif melaksanakan tugas dalam jabatan strukturalnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk; dan f. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Pasal 41, pada: 1) ayat (4) menyatakan bahwa Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan apabila terjadi PHK karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; 2) ayat (5) menyatakan bahwa Meninggalnya pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya; dan 3) ayat (6) menyatakan bahwa Pegawai yang atas kehendaknya sendiri mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permintaan mengundurkan diri secara tertulis kepada Pimpinan BLUD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai mengundurkan diri, tidak terikat dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai mengundurkan diri.

Akibat

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ASN dan BLUD senilai Rp33.350.000,00 (Rp6.530.000,00 + Rp2.500.000,00 Rp24.500.000,00) dan pemborosan keuangan senilai Rp3.500.000,00 karena pegawai telah meninggal dunia

Sebab

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai ASN dan BLUD senilai Rp33.350.000,00 (Rp6.530.000,00 + Rp2.500.000,00 Rp24.500.000,00) dan pemborosan keuangan senilai Rp3.500.000,00 karena pegawai telah meninggal dunia

Rekomendasi

  1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Mataram untuk menginstruksikan Kepala Bagian Umum untuk menegur Kepala Subbagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM supaya lebih cermat dalam pelaksanaan verifikasi pembayaran Belanja Pegawai;

  2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Mataram untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran serta Pembuat Daftar Gaji dan Kasir untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;

  3. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD Kota Mataram untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran serta Pembuat Daftar Gaji dan Kasir untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

-

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

-

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

PTL Semester I Tahun 2023:

Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Direktur RSUD, nomor: 700.1.2.9/134.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI. 

Ditindaklanjuti dengan surat teguran dari Kabag Umum kepada Analis Kepegawaian RSUD, nomor: 445/76.1/RSUD/BU/V/2023 tanggal 13 Mei 2023. 

Ditindaklanjuti dengan surat teguran dari Direktur RSUD Kota Mataram kepada Kepala Bagian Umum RSUD dengan nomor surat 800/0909/RSUD/V/2023 tanggal 9 Mei 2023


Belum sesuai dengan rekomendasi.



PTL Semester I Tahun 2023:

- Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Direktur RSUD, nomor: 700.1.2.9/134.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI. 

- Ditindaklanjuti dengan teguran dari Direktur RSUD kepada I Made Sentana selaku Pengolah Data Kepegawaian, sesuai surat nomor: 445/0942/RSUD/V/2023 tanggal 13 Mei 2023. 

- Ditindaklanjuti dengan teguran dari Direktur RSUD kepada Bendahara Pengeluaran dan Pembuat Daftar Gaji RSUD Kota Mataram, sesuai Surat Nomor: 1007.1/RSUD/V/2023 Tanggal 23 Mei 2023 dan 1008.1/RSUD/V/2023 tanggal 23 Mei 2023


Belum sesuai dengan rekomendasi



PTL Semester I Tahun 2023:

- Ditindaklanjuti dengan surat dari Walikota Mataram kepada Direktur RSUD nomor 700.1.2.9/134.a/INSP/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI;

- Ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebelum LHP terbit senilai Rp2.520.000,00 sesuai bukti STS Nomor 002/STS/RSUD/III/2023 pada tanggal 30 Maret 2023; dan

- Ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas BLUD senilai Rp19.500.000,00 sesuai bukti STS Nomor 004/STS/RSM/IV/2023 pada tanggal 27 April 2023 dan senilai Rp2.500.000,00 sesuai bukti STS Nomor 003/STS/RSM/IV/2023 pada tanggal 27 April 2023.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member