Semester I Tahun 2022
  18

3. Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Kota Mataram oleh PTPLS (D-P) Tidak Memadai dan Terdapat Tunggakan Pajak Parkir senilai Rp1.186.649.723,00


03-Oct-2023 22:04:50

Kondisi

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh D-P tidak sesuai dengan ketentuan. Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir dari D-P periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 senilai Rp630.131.631,00. Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif atas kegiatan jasa pengelolaan parkir antara PTPLS dengan RSUD Kota Mataram Tahun 2019 sampai dengan 2021 yang dituangkan dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tanggal 30 November 2021. Berdasarkan pemeriksaan dokumen pendukung atas penerimaan pajak parkir tahun 2021 terdapat penerimaan untuk pembayaran pajak parkir yang belum dicatat dalam LHP Inspektorat dan terdapat perbedaan perhitungan atas kekurangan pembayaran pajak parkir PTPLS (D-P) dengan rincian sebagai berikut. a. Berdasarkan perhitungan pada LHP Inspektorat tersebut, terdapat kekurangan pembayaran pajak parkir bulan Januari sampai dengan November 2021 senilai Rp144.971.125,00. Atas nilai tersebut telah dilakukan pembayaran pajak masa bulan November 2021 senilai Rp11.500.000,00 pada tanggal 15 Desember 2021 sehingga nilai tunggakan pajak parkir (nilai kurang bayar dan denda) dari bulan Januari sampai dengan November 2021 menjadi senilai Rp133.241.125,00. Rincian perhitungan dapat dilihat pada Lampiran 8. b. Berdasarkan keterangan dari Bidang Pendapatan BKD, nilai total tunggakan tahun 2017 dan 2018 pada LHP Inspektorat tanggal 30 November 2021 tersebut sebesar Rp630.131.631,00 merupakan nilai sisa tunggakan yang diberikan oleh BKD kepada Inspektorat yang sudah termasuk dengan pembayaran cicilan tunggakan dari Januari 2017 sampai dengan Mei 2021 sebesar Rp161.435.000,00. Sehingga seharusnya sebagai pengurang tunggakan ialah atas pembayaran cicilan tunggakan bulan Juli 2021 sampai dengan November 2021 sebesar Rp56.555.000,00 bukan sebesar Rp217.990.000,00. Selanjutnya terdapat update data pembayaran tunggakan D-P sampai dengan 31 Desember 2021 sehingga sisa nilai pokok tunggakan per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp555.576.631,00 dengan nilai denda per 31 Desember 2021 sebesar Rp133.338.391,00. Rincian dapat dilihat pada Lampiran 9. Dengan demikian nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PTPLS kepada Pemerintah Kota Mataram per 31 Desember 2021 adalah nilai pokok kurang bayar sebesar Rp1.053.311.332,00 dan denda senilai Rp133.338.391,00. Atas nilai tersebut, bidang Penetapan BKD Kota Mataram belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atas nama PTPLS (D-P) untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2019, Januari s.d. Desember 2020, dan Januari s.d. November 2021 dengan total senilai Rp497.734.701,00.

Kriteria

 Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 99 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah; b. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi "Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir khusus wajib mengajukan permohonan izin usaha perparkiran dan persetujuan besaran tarif sewa parkir kepada Wali Kota; dan d. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 54 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir pada: 1) Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan 2) Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa jumlah kekurangan pajak yang tertuang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB.

Akibat

Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir sebesar Rp1.186.649.723,00.

Sebab

Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD tidak optimal dalam melaksanakan tugas pengelolaan pendapatan pajak parkir; dan b. Direktur RSUD kurang cermat dalam melakukan proses perjanjian kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

  1. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar melalui Kepala BKD menerbitkan SKPDKB atas nama PTPLS (D-P) dengan nilai total Rp497.734.701,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

  2. BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar memerintahkan Direktur RSUD untuk mempertimbangkan pemutusan kerja sama dengan PTPLS (D-P) dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan tender yang kompetitif untuk menentukan pengelola parkir pada periode berikutnya.

Tindaklanjut Semester I Tahun 2022

PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022: 

1. Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/299/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram agar menerbitkan SKPDKB atas nama PTPLS (D-P) dengan nilai total Rp497.734.701,00 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Telah ditindaklanjuti dengan Kepala BKD Kota Mataram menerbitkan SKPDKB Nomor: 900/355, 356 dan 357/Bkd/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 atas nama PTPLS (D-P) dengan nilai total Rp497.734.701,00


PTL Semester I Tahun 2022 per 28-29 Juni 2022:  

Telah ditindaklanjuti dengan Surat Walikota Mataram Nomor: 900/300/INSP/V/2022 tanggal 31 Mei 2022 kepada Direktur RSUD Kota Mataram untuk mempertimbangkan pemutusan kerja sama dengan PTPLS (D-P) dalam pengelolaan lahan parkir dan melakukan tender yang kompetitif untuk menentukan pengelola parkir pada periode berikutnya.


 

Tindaklanjut Semester II Tahun 2022

 

Tindaklanjut Semester I Tahun 2023

 


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member