Pemerintah Daerah Belum Sepenuhnya Menganggarkan Program Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam APBD serta Belum Mengupayakan Pendanaan dari Luar APBD sesuai RPKP
a. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum sepenuhnya menganggarkan program kegiatan PKP pada APBD sesuai RPKP b. Pemda belum sepenuhnya mengupayakan pendanaan program kegiatan pembangunan kawasan perdesaan selain APBD Kabupaten sesuai RPKP (APBN, APBD Provinsi, APBDesa serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat)
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, bagian penjelasan poin 5. Pengelolaan Belanja Daerah yang menyatakan bahwa “Perlunya peningkatan kualitas Belanja Daerah agar output dan/atau outcome memberikan dampak perbaikan yang signifikan bagi masyarakat, serta terhubung dengan prioritas nasional dan arah kebijakan fiskal nasional”; b. Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, pada : 1) Pasal 11 huruf (a), (b), (d), dan (e) yang menyatakan bahwa “Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat”; 2) Pasal 11 huruf (c) yang menyatakan bahwa “Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari APBD kabupaten/kota”. c. Pernyataan Kesepahaman Bersama antara BPK Perwakilan Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa atas kriteria pemeriksaan yaitu: 1) MDP 1.2.2.1 Pemda sudah menganggarkan program kegiatan pembangunan kawasan perdesaan pada APBD Kabupaten sesuai RPKP; dan 2) MDP 1.2.2.1 Pemda sudah mengupayakan pendanaan pembangunan kawasan perdesaan selain dari APBD Kabupaten sesuai RPKP (APBN, APBD Provinsi, APBDesa serta Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat).
Akibat
Hal tersebut mengakibatkan Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan Jasaprima sesuai program RPKP dengan berbagai sumber pendanaan belum sepenuhnya tercapai.
Sebab
Permasalahan tersebut disebabkan oleh: a. Refocusing anggaran dan keterbatasan APBD dalam menunjang program pembangunan kawasan perdesaan; b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum melakukan koordinasi program ke Pemerintah Pusat dan Provinsi atas program kegiatan yang direncanakan pendanaannya dalam RPKP.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar merintahkan TKPKP Kabupaten untuk: a. Menyusun program Pembangunan Kawasan Perdesaan dalam APBD sesuai RPKP yang ditetapkan; b. Berkoordinasi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi atas program kegiatan di RPKP yang direncanakan pendanaannya dari luar APBD Kabupaten Sumbawa.
Tindak Lanjut
Belum Ditindaklanjuti
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi. Login Member