| Lokasi pengembangan kawasan perdesaan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 1215 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Sumbawa. Penetapan kawasan perdesaan dituangkan dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2019 tentang RPKP Jasaprima di Kabupaten Sumbawa Tahun 2019–2024. Penetapan kawasan dilaksanakan berdasarkan kesamaan potensi sosial, ekonomi, budaya dan sumber daya alam. Kawasan Perdesaan Jasaprima terdiri atas kawasan dengan potensi komoditas unggulan pengembangan dan budi daya, pengolahan produk turunannya, dan kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Berdasarkan RPKP Jasaprima diketahui bahwa produk unggulan kawasan yaitu Jagung, Sapi, Padi, Srikaya dan Madu yang disingkat dengan Jasaprima. Sedangkan Komoditas prioritas sebagai komoditas unggulan yang akan dikembangkan berdasarkan hasil dari FGD pada Kawasan Perdesaan Jasaprima di Kabupaten Sumbawa terdiri dari tiga komoditas utama yakni jagung, sapi dan madu. Ruang lingkup Kawasan Perdesaan Jasaprima terdiri dari lima desa dan 21 dusun yang terletak di Kecamatan Utan dengan rincian sebagai berikut. Untuk mendukung pembangunan sebuah kawasan dari hulu ke hilir dari berbagai komoditas unggulan di kawasan Jasaprima sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang diharapkan dapat menurunkan biaya produksi sehingga kemampuan produksi dapat meningkat. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyediaan prasarana dan sarana dalam mendukung Pembangunan Kawasan Perdesaan Jasaprima di Kabupaten Sumbawa diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut. a. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Belum Sepenuhnya Menyediakan Prasarana Jalan Antardesa di dalam Kawasan Perdesaan dan ke Sentra Komoditas Unggulan dengan Kondisi Baik sesuai RPKP dan/atau Dokumen Perencanaan Lainnya Konektivitas akses jalan merupakan salah satu prasarana penting dalam mendukung kelancaran pembangunan kawasan perdesaan. Keterjangkauan akses jalan antar dusun/desa atau dari dusun/desa ke sentra komoditas unggulan diharapkan dapat menekan biaya produksi dari komoditas unggulan. Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa Kawasan Perdesaan Jasaprima telah memiliki akses jalan pemukiman, jalan penghubung antar dusun/desa, dan JUT. Wilayah permukiman di kawasan perdesaan Jasaprima telah dilengkapi akses jalan berupa rabat beton, aspal, paving blok, dan perkerasan. Jalan permukiman di kawasan dapat dilihat pada gambar berikut. Kawasan perdesaan Jasaprima juga telah dilengkapi dengan jalan penghubung antar dusun/desa yang dapat mendukung konektivitas antar dusun/desa di kawasan perdesaan Jasaprima. Jalan penghubung tersebut antara lain jalan penghubung antara Desa Stowe Brang dengan Desa Orong Bawa dan jalan penghubung antara Desa Stowe Brang, Desa Tengah, serta Desa Motong. Jalan penghubung antar dusun/desa di Kawasan Perdesaan Jasaprima dapat dilihat pada gambar berikut. Selain itu, di kawasan juga telah terdapat pembangunan JUT di Desa Sabedo dan di Desa Stowe Brang untuk meningkatkan konektivitas dari dusun/desa ke sentra komoditas dengan rincian sebagai berikut. Pembangunan JUT tersebut berbentuk perkerasan tanah yang dilapisi dengan sirtu, JUT tersebut bermanfaat untuk meningkatkan aksesibilitas poktan menuju sentra komoditas unggulan ke lahan pertanian dan/atau peternakan. Di samping hal positif dan capaian keberhasilan tersebut, terdapat permasalahan dalam penyediaan prasarana pembangunan kawasan perdesaan untuk dilakukan perbaikan, dengan uraian sebagai berikut. 1) Terdapat lahan komoditas unggulan yang masih belum memiliki akses jalan Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan terdapat lahan komoditas unggulan di Dusun Sabedo I yang masih belum dilengkapi dengan akses jalan penghubung. Untuk menuju lokasi lahan tersebut para petani harus menyebrangi sungai karena tidak terdapat jembatan penghubung atau akses lainnya menuju ke lahan pertanian miliknya. Lahan pertanian tersebut terdiri dari lahan basah dan lahan kering dengan luas kurang lebih 50 hektar. Pada musim penghujan lahan tersebut ditanami padi, sedangkan pada musim kemarau lahan tersebut ditanami dengan tanaman jagung. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa Sabedo diperoleh informasi bahwa, satu-satunya akses untuk dapat menuju lahan pertanian tersebut hanya dengan menyeberangi sungai, karena lahan tersebut belum memiliki akses jalan alternatif lainnya. Sedangkan akses jalan menuju sungai tersebut hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua atau dengan menggunakan kuda. Hal tersebut menghambat para petani sampai di lahan pertaniannya dan memiliki risiko pada saat musim hujan dengan arus sungai yang deras. Hasil analisis atas dokumen RPKP diketahui bahwa pada tahun 2021 s.d. 2023 terdapat rencana kegiatan yang mengarah kepada pembangunan jalan kawasan dan JUT dengan rincian sebagai berikut. Berdasarkan uraian tabel 3.29 di atas, terdapat tiga kegiatan yang bersinggungan dengan pembangunan jalan di kawasan perdesaan. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P2M) Bappeda menyatakan bahwa kegiatan pembangunan JUT pada RPKP tersebut di atas tidak terlaksana karena kurangnya sosialisasi atas RPKP kepada Dinas Pengampu. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR dan Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian diperoleh informasi bahwa jalan menuju sungai tersebut statusnya adalah milik Desa. Oleh karena itu, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian belum mengusulkan atau merealisasikan kegiatan pembangunan jembatan atau pembangunan jalan alternatif di Dusun Sabedo I karena belum ada pengajuan usulan pembangunan jalan penghubung ke sentra komoditas dari Desa Sabedo. 2) Terdapat jembatan penghubung ke lahan komoditas unggulan yang kondisinya rusak Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan terdapat jembatan penghubung ke sentra komoditas unggulan di Desa Sabedo Dusun Sabedo II RW 02 RT 06 dalam kondisi rusak. Hal tersebut dapat menyebabkan konektivitas antardesa ke sentra komoditas unggulan dapat terhambat, terutama pada musim penghujan. Jembatan penghubung tersebut dapat dilihat pada gambar berikut. Hasil wawancara Kepala Desa Sabedo diketahui bahwa jembatan tersebut merupakan akses utama yang digunakan warga menuju lahan pertanian dan peternakan. Selain itu, jembatan tersebut juga sering dilintasi oleh kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat untuk mengangkut hasil lahan pertanian. Lebih lanjut Kepala Desa Sabedo menjelaskan bahwa jembatan tersebut dibangun sekitar tahun 2015. Kerusakan jembatan tersebut dikarenakan arus sungai yang sangat deras pada tahun 2021. Lahan pertanian yang harus diakses melalui jembatan tersebut adalah kurang lebih 30 hektar lahan basah dan 500 hektar lahan kering. Pada musim penghujan lahan ditanami padi sedangkan pada musim kemarau lahan tersebut ditanami jagung. Atas kondisi jembatan tersebut, kendaraan pengangkut hasil lahan pertanian harus melintas melalui jalur sungai apabila sungai dalam keadaan surut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR diketahui bahwa jembatan tersebut adalah milik desa. Dinas PUPR belum pernah mengusulkan kegiatan rehabilitasi terhadap kondisi jembatan yang rusak tersebut karena belum ada pengajuan usulan rehabilitasi jembatan dari Kepala Desa Sabedo. b. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Belum Sepenuhnya Menyediakan dan/atau Memfasilitasi Sarana dan Prasarana Lainnya yang Mendukung Pembangunan Komoditas Unggulan dengan Kondisi Baik sesuai RPKP dan/atau Dokumen Perencanaan Lainnya Dalam mendukung pengembangan Kawasan Perdesaan Jasaprima dibutuhkan juga sarana dan prasarana lainnya yang dapat mendukung pengembangan kondisi hulu dan hilir komoditas unggulan. Kawasan Perdesaan Jasaprima telah memiliki beberapa sarana dan prasarana lainnya yang dapat mendukung hal tersebut. Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa wilayah pemukiman Kawasan Perdesaan Jasaprima seluruhnya sudah dijangkau oleh aliran listrik yang memadai. Selain itu, masing-masing desa di Kawasan Perdesaan Jasaprima juga terdapat menara Base Transceiver Station (BTS) sehingga jaringan telekomunikasi dapat dijangkau dan dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan baik. Di Kawasan Perdesaan Jasaprima juga sudah tersedia stasiun pengisian bahan bakar sehingga dapat dijangkau oleh warga di kawasan perdesaan. Untuk mendukung perkembangan perekonomian di kawasan perdesaan, telah tersedia fasilitas lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank di wilayah Kawasan Perdesaan Jasaprima. Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah menerima bantuan pembangunan sarana dan prasarana lainnya dari Kemendes PDTT untuk wilayah Kawasan Perdesaan Jasaprima. Pada tahun 2017, Kemendes PDTT memberikan bantuan melalui DPMD Kabupaten Sumbawa berupa pembangunan sumur bor di Desa Stowe Brang dan Desa Orong Bawa. Berdasarkan observasi lapangan diketahui bahwa sumur bor di Desa Stowe Brang dan Desa Orong Bawa masih dapat dimanfaatkan untuk disalurkan ke rumah sekitar. Khusus sumur bor di Desa Orong Bawa dimanfaatkan oleh warga sejumlah 40 keluarga dan yang mengelola sumur bor tersebut adalah BUMDes Jontal Beta. Pada tahun 2018 terdapat bantuan dari Kemendes PDTT kepada BUMDesma Jasaprima berupa pembangunan gudang penyimpanan beserta lantai jemur hasil pertanian di Desa Sabedo dan pembangunan embung di Dusun Bina Karya di Desa Sabedo. Gudang penyimpanan dan lantai jemur hasil pertanian di Desa Sabedo dibangun dengan nilai realisasi sebesar Rp703.000.000,00 dan masih dimanfaatkan sampai sekarang untuk menjemur jagung atau gabah. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) wilayah Kawasan Perdesaan dan Manajer BUMDesma Jasaprima periode Tahun 2017 s.d. 2019 diketahui bahwa lantai jemur dikelola oleh BUMDesma yang ada di wilayah Kawasan Perdesaan Jasaprima dan bagi pihak yang memanfaatkan lantai jemur membayar Rp1.500 per karung. Sedangkan embung di Dusun Bina Karya di Desa Sabedo dibangun dengan nilai realisasi sebesar Rp918.088.000,00 dan masih dapat dimanfaatkan sampai sekarang untuk minum ternak dan pengairan lahan pertanian di Desa Sabedo. Pada tahun 2019, Kemendes PDTT memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupa pembangunan embung di Desa Stowe Brang dengan nilai realisasi sebesar Rp798.058.386,00, pembangunan sumur bor di Desa Tengah dengan nilai ralisasi sebesar Rp461.039.823,00, dan pembangunan perpipaan dari mata air di Dusun Bina Karya Desa Sabedo dengan nilai realisasi sebesar Rp725.600.000,00. Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa embung di Desa Stowe Brang masih dimanfaatkan sampai sekarang untuk mengairi lahan pertanian di Desa Stowe Brang. Sumur bor di Desa Tengah juga masih dimanfaatkan untuk melayani air bersih pada 40 titik rumah di Desa Tengah. Pihak yang memanfaatkan sumur diwajibkan untuk membayar Rp25.000/bulan yang selanjutnya digunakan untuk biaya listrik dan pemeliharaan. Hasil observasi lanjutan atas bantuan Kemendes PDTT tahun 2019 berupa perpipaan dari mata air ke tempat penampungan air untuk dimanfaatkan sebagai minum ternak yang dipelihara dengan menggunakan sistem lar (melepas ternak ke ladang/lapangan) di Dusun Bina Karya Desa Sabedo masih dapat digunakan. Selain bantuan-bantuan dari Kemendes PDTT tersebut di atas, berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui APBD telah merealisasikan kegiatan terkait penyediaan sarana dan prasarana lainnya periode 2021 s.d. 2023 antara lain pada: 1) Dinas PRKP Pada tahun 2023 Dinas PRKP telah melaksanakan kegiatan pemasangan lampu penerangan jalan umum di Desa Motong tepatnya di dekat Pasar Utan sebanyak 15 buah dan satu buah ornamen lampu pada tiang lampu eksisting dengan nilai kegiatan adalah senilai Rp71.183.000,00. 2) Dinas PUPR Pada tahun 2022 Dinas PUPR telah melaksanakan kegiatan pembangunan irigasi di Desa Orong Bawa dengan realisasi senilai Rp87.924.406,00. Pembangunan irigasi tersebut dilakukan sepanjang 155 m dan dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dimanfaatkan untuk mengairi komoditas padi atau jagung. 3) Dinas Ketahanan Pangan Pada tahun 2021 Dinas Ketahanan Pangan telah melaksanakan kegiatan pembangunan lantai jemur di dua lokasi yaitu lantai jemur dengan luas 10m x 18m di Desa Sabedo dengan nilai realisasi Rp40.000.000,00 yang telah dimanfaatkan oleh Poktan Lemak Bawah II. Sedangkan pada tahun 2022 dibangun lantai jemur dengan luas 10 m x 20 m di Desa Stowe Brang dengan nilai realisasi Rp45.000.000,00 yang telah dimanfaatkan oleh Poktan Olot Rana II. 4) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pada tahun 2022 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah merealisasikan pengadaan bibit sapi Bali betina untuk diberikan kepada beberapa Poktan Ternak penerima manfaat. Rincian pemberian bibit sapi Bali betina tersebut disajikan dalam tabel berikut. 5) Dinas Pertanian Pada tahun 2021 s.d. 2022 Dinas Pertanian telah melaksanakan kegiatan pembangunan sumur pertanian di tujuh titik untuk dimanfaatkan poktan penerima manfaat. Pembangunan sumur pertanian tersebut sekaligus dengan pemberian mesin pompa beserta kelengkapan selang penyedot dan selang pembuang. Untuk sumur gali diberikan mesin pompa air 5,5 PK sedangkan pembangunan sumur gali diberikan mesin pompa air 8,5 PK. Rincian kegiatan pembangunan sumur pertanian tersebut disajikan dalam tabel berikut. Hasil wawancara kepada penerima manfaat diperoleh keterangan bahwa pembangunan sumur pertanian tersebut sangat bermanfaat bagi Poktan untuk mengairi lahan pertanian padi atau jagung dan memberikan minum kepada hewan ternak. Selain kegiatan pembangunan sumur pertanian, pada tahun 2021 s.d. 2023 Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa juga telah melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan dan mesin yang mendukung pengembangan komoditas unggulan. Pengadaan peralatan dan mesin tersebut diberikan kepada poktan penerima manfaat. Rincian kegiatan pengadaan peralatan dan mesin yang diberikan kepada Kelompok penerima manfaat dapat dilihat pada tabel berikut. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa seluruh pengadaan peralatan mesin tersebut s.d. saat pemeriksaan masih dapat digunakan dan berfungsi dengan baik serta sangat berguna bagi Poktan untuk pengembangan komoditas unggulan di kawasan perdesaan Jasaprima. Di samping hal positif dan capaian keberhasilan tersebut, terdapat permasalahan dalam menyediakan/memfasilitasi sarana dan prasarana lainnya dalam pembangunan kawasan perdesaan untuk dilakukan perbaikan, dengan uraian sebagai berikut. 1) Terdapat bantuan sarana dan prasarana lainnya yang bersumber dari APBN tidak dimanfaatkan dan tidak dilakukan pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan BUMDesma Jasaprima telah menerima beberapa bantuan sarana dan prasarana lainnya dari Kementerian PDTT pada tahun 2017 s.d. 2019. Namun, berdasarkan hasil observasi lapangan yang dilakukan oleh tim BPK, terdapat beberapa bantuan sarana dan prasarana lainnya dari Kementerian PDTT yang tidak dimanfaatkan. Rincian bantuan sarana dan prasarana lainnya dari Kementerian PDTT yang tidak dimanfaatkan dapat dilihat pada tabel berikut. Penjelasan lebih lanjut atas bantuan sarana dan prasarana lainnya yang tidak dimanfaatkan dapat diuraikan sebagai berikut. a) Bantuan peralatan pengolah pakan yang tidak dimanfaatkan Bantuan pengadaan peralatan pengolah pakan dari Kementerian PDTT pada tahun 2017 seharusnya dapat menjadi sarana pendukung komoditas unggulan peternakan sapi. Berdasarkan hasil observasi lapangan diketahui bahwa bantuan tersebut diberikan kepada BUMDesma Jasaprima, namun s.d. pemeriksaan selesai bantuan tersebut belum dimanfaatkan. Bantuan tersebut terdiri dari pabrik pakan, satu unit mesin penggiling, satu unit mesin pemanas, satu unit mesin pencetak dan satu unit timbangan digital. Hasil wawancara dengan mantan manager BUMDesma Jasaprima periode tahun 2017 s.d. tahun 2019 diketahui bahwa mesin pencetak tidak digunakan karena mesin pencetak tidak sesuai dengan kapasitas mesin penggerak. Mesin pencetak memiliki kapasitas cetak pakan yang lebih sedikit sedangkan mesin penggerak memiliki kemampuan produksi yang lebih besar sehingga bahan baku yang dimasukkan dan belum tercetak menjadi hangus dan tidak dapat diolah kembali. Hasil observasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pabrik pakan dan peralatan mesin pengolah pakan tidak pernah dimanfaatkan oleh BUMDesma Jasaprima. b) Sumur bor di Desa Motong yang sudah tidak dimanfaatkan Bantuan pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih di Kawasan Perdesaan dilakukan dalam bentuk pembangunan sumur bor di tiga titik, yaitu Desa Orong Bawa, Desa Stowe Brang, dan Desa Motong. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa sumur bor di Desa Motong sudah tidak dimanfaatkan, sumur bor tersebut hanya dimanfaatkan selama satu tahun, yaitu mulai tahun 2017 s.d. tahun 2018. Hal tersebut disebabkan kondisi mesin sudah rusak dan belum ada pemeliharaan sampai sekarang. c) Pasar Kawasan Jasaprima yang tidak pernah dimanfaatkan Pemberian bantuan berupa Pembangunan Pasar Kawasan Jasaprima di Desa Motong dari Kementerian PDTT pada tahun 2018 diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana yang dapat mendukung kegiatan perekonomian dari hasil produk unggulan di Kawasan Perdesaan Jasaprima. Pembangunan pasar kawasan tersebut diserahkan kepada BUMDesma sebagai penerima bantuan. Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa pasar kawasan belum dimanfaatkan sejak dibangun sampai sekarang. Hasil wawancara dengan manager BUMDesma Jasaprima periode tahun 2017 s.d. tahun 2019 diketahui bahwa Pasar Kawasan Jasaprima dibangun untuk pasar ikan dan daging yang berdampingan dengan Pasar Induk Utan. Pembangunan Pasar Kawasan Jasaprima dibangun di tahun yang sama, dengan pembangunan Pasar Induk Utan. Pada tahun 2023 telah dilakukan relokasi pedagang dari Pasar Induk Utan Lama, namun belum seluruh pedagang dapat direlokasi dan sebagian pedagang memilih untuk tetap berdagang di Pasar Induk Utan Lama. d) Mesin perontok dan timbangan digital yang sudah tidak dimanfaatkan Pada tahun 2018 melalui program Pengembangan Indikator Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (PI Prukades), Kemendes PDTT menyerahkan bantuan Mesin perontok jagung roda empat dan dua unit timbangan digital kepada BUMDes Jasaprima. Mesin perontok jagung roda 4 dibeli dengan nilai Rp38.000.000,00 sedangkan dua unit timbangan dibeli dengan nilai Rp5.000.000,00. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa mesin perontok jagung roda empat yang terletak di Desa Stowe Brang hanya digunakan sampai tahun 2020. S.d. pemeriksaan BPK berakhir, mesin tersebut belum dimanfaatkan kembali karena sudah rusak dan belum dilakukan pemeliharaan sampai sekarang. Sedangkan timbangan yang dibeli dari bantuan PI Prukades masih dalam kondisi baik namun tidak dimanfaatkan. e) Rumah Pajang di Desa Motong yang tidak pernah dimanfaatkan oleh BUMDesma Jasaprima Rumah Pajang di Desa Motong dibangun dengan nilai Rp50.000.000,00 dengan dana yang bersumber dari APBN melalui program PI Prukades untuk memasarkan komoditas unggulan maupun hasil produksi lokal desa-desa di Kawasan. Hasil observasi lapangan menunjukan bahwa Rumah Pajang yang dibangun tersebut belum dimanfaatkan sejak tahun 2020 s.d. sekarang. Hasil wawancara dengan manager BUMDesma Jasaprima periode tahun 2017 s.d. tahun 2019 diketahui bahwa Rumah Pajang yang berlokasi di dekat pasar kawasan dibagun untuk memasarkan produk lokal desa di kawasan, namun sejak selesainya pembangunan, rumah pajang belum pernah digunakan. f) Mesin pipil empat roda, mesin pembuat emping, dan mesin pembuat abon yang tidak dimanfaatkan Pada tahun 2019 Kemendes PDTT merealisasikan bantuan kepada BUMDesma Jasaprima. Bantuan tersebut terdiri dari dua unit mesin pipil roda empat yang terletak di Desa Sabedo dan mesin pembuat emping serta mesin pembuat abon yang terletak di Desa Stowe Brang dengan nilai Rp145.739.000,00. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa mesin pipil roda empat yang terletak di Desa Sabedo belum dimanfaatkan. Hasil wawancara dengan manager BUMDesma Jasaprima periode tahun 2017 s.d. 2019 menyatakan bahwa mesin pipil roda empat tersebut belum dimanfaatkan karena pengelolaan mesin tersebut belum optimal dilakukan oleh pengurus BUMDesma Jasaprima yang baru. Selain itu, mesin pembuat emping dan mesin pembuat abon yang terletak di Desa Stowe Brang juga tidak dimanfaatkan. Hal tersebut disebabkan karena pihak yang mengikuti pelatihan untuk mengoperasikan mesin tersebut sudah tidak aktif dalam kepengurusan. a) Mesin pipil roda dua yang tidak dimanfaatkan oleh BUMDesma Bantuan pengadaan mesin pipil roda dua diberikan dari Kementerian PDTT kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang pemanfaatannya dikelola oleh BUMDesma Jasaprima. Pengadaan mesin pipil roda dua tersebut sebanyak dua unit dengan nilai realisasi Rp132.150.000,00 yang lokasinya ada di Desa Sabedo. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa mesin pipil roda dua tersebut belum dimanfaatkan. Hasil wawancara dengan manajer BUMDesma Jasaprima periode tahun 2017 s.d. 2019 menyatakan bahwa mesin pipil roda dua tersebut tidak digunakan karena karena pengelolaan mesin tersebut belum optimal dilakukan oleh pengurus BUMDesma Jasaprima yang baru. h) Mesin Combine Harvester yang kondisinya rusak dan tidak dilakukan pemeliharaan Bantuan pengadaan mesin combine harvester dari Kementerian PDTT kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa senilai Rp430.881.575,00 dikelola oleh BUMDesma Jasaprima. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa mesin combine harvester telah dimanfaatkan sejak tahun 2019 s.d. 2022. Pihak yang memanfaatkan wajib membayar iuran senilai Rp35.000/karung. Namun sejak Juni 2022 mesin combine harvester mengalami kerusakan di bagian roda dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Sampai pemeriksaan BPK selesai, mesin tersebut belum dilakukan pemeliharaan baik oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa ataupun BUMDesma Jasaprima. 2) Belum adanya kelompok pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Motong dan masih terdapat 80 saluran rumah yang belum mendapat manfaat pembangunan SPAM di Desa Orong Bawa Pada tahun 2022 dan 2023 Dinas PUPR telah merealisasikan kegiatan pembangunan SPAM di Desa Motong dan Desa Orong Bawa. Pembangunan SPAM ditujukan untuk memberikan penyaluran air bersih ke beberapa saluran rumah di masing-masing desa di kawasan. Pada tahun 2022 pembangunan SPAM dilakukan di Desa Motong dengan nilai realisasi sebesar Rp89.896.971,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa. SPAM tersebut sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar 15 saluran rumah (SR). Berdasarkan hasil observasi lapangan dan wawancara dengan Kepala Desa Motong menunjukkan bahwa atas pemanfaatan SPAM tersebut belum dibentuk pengelola SPAM untuk menarik iuran dan melakukan pemeliharaan. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi Dinas PUPR menyatakan bahwa Kepala Desa belum menunjuk Kelompok pengelola SPAM yang selanjutnya penunjukan tersebut dilaporkan kepada Bidang Air Minum dan Sanitasi Dinas PUPR. Namun, sampai sekarang Dinas PUPR belum menerima laporan terkait penunjukan kelompok pengelola SPAM di Desa Motong. Sedangkan pada tahun 2023 pembangunan SPAM dilaksanakan di desa Orong Bawa dengan nilai realisasi sebesar Rp379.002.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumbawa. Berdasarkan hasil observasi lapangan dan wawancara dengan Kepala Desa Orong Bawa menunjukkan bahwa pembangunan SPAM masih berlangsung dan diharapkan selesai di bulan November 2023 sesuai SPK. SPAM tersebut direncanakan akan disalurkan kepada 125 SR. Namun, hasil observasi lanjutan menunjukkan bahwa masih terdapat 80 SR yang belum dapat dijangkau melalui pembangunan SPAM tersebut. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Air Minum dan Sanitasi pada Dinas PUPR menyatakan bahwa peningkatan jaringan SPAM dapat dilakukan dengan pengusulan peningkatan dari Kepala Desa Orong Bawa. 3) Belum terpenuhinya kebutuhan mesin pengolah pakan pada beberapa Poktan Ternak Hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa terdapat empat poktan ternak yang masih membutuhkan mesin pencacah batang jagung untuk dapat diolah menjadi pakan ternak. Rincian empat kelompok tersebut sebagai berikut. Hasil wawancara ke masing-masing poktan ternak diperoleh informasi bahwa, mesin pencacah batang jagung dibutuhkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pakan ternak pada musim kemarau karena sapi biasanya hanya memakan daun tanaman jagung tanpa memakan batangnya, kecuali dicacah dan diolah menjadi pakan ternak. Hasil analisis dokumen RPKP Jasaprima, diketahui bahwa pada tahun 2021 s.d. 2022 terdapat rencana kegiatan pengadaan pengolah pakan dengan rincian sebagai berikut. Berdasarkan uraian Tabel 3.35, diketahui bahwa terdapat tiga kegiatan yang beririsan dengan pengadaan pengolahan pakan ternak. Namun kegiatan pengadaan tersebut belum terealisasi. Hasil wawancara dengan Kabid P2M Bappeda diketahui bahwa rencana kegiatan pengadaan pengolah pakan bersumber dari APBN pada RPKP tidak terlaksana karena kurangnya sosialisasi atas RPKP kepada OPD pengampu. Sehingga OPD pengampu tidak proaktif dalam mengusulkan kegiatan kepada kementerian dan tidak direncanakan juga dalam APBD Kabupaten Kabupaten Sumbawa. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pembibitan Ternak dan Pakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan diketahui bahwa pada tahun 2021 akhir s.d. 2023 Semester I, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum pernah mengajukan pengusulan untuk pengadaan mesin pencacah untuk mengolah pakan ternak baik di APBD maupun APBN. Selain itu, belum ada poktan ternak yang mengajukan usulan untuk pengadaan mesin pengolah pakan ternak. 4) Terdapat sarana peralatan mesin yang pemanfaatannya di luar Kawasan Perdesaan Jasaprima Pada tahun 2022 Dinas Pertanian telah merealisasikan pengadaan peralatan dan mesin untuk diberikan kepada kelompok penerima manfaat. Pemberian bantuan salah satunya diberikan kepada Poktan Batu Nisung II dan UPJA Santigi, dengan rincian sebagai berikut. Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa terdapat dua kegiatan pengadaan peralatan dan mesin yang pemanfaatannya tidak berada di dalam Kawasan Perdesaan Jasaprima. Pemanfaatan mesin pompa air Kubota 5,5 PK pada Poktan Batu Nisung II hanya ada dua unit. Sedangkan delapan unit sisanya tersebar di beberapa kelompok lain, di antaranya di area kawasan terdiri dari: dua unit di Desa Motong, satu unit di Desa Orong Bawa, sedangkan mesin yang berada di luar area kawasan terdiri dari: satu unit di Desa Pukat, tiga unit di Desa Kalabesok, dan 1 unit di Desa Juru Mapin. Hasil observasi lanjutan menunjukkan bahwa pemanfaatan alat tanam jagung pada UPJA Santigi hanya ada dua unit. Sedangkan lima unit sisanya tidak diketahui keberadaannya karena telah dibagikan kepada pihak lain. Hasil wawancara dengan Koordinator Alsintan Dinas Pertanian diketahui bahwa bidang sarana pada Dinas Pertanian pada tahun 2022 s.d. 2023 belum melakukan monitoring terhadap mesin yang diterima oleh Poktan Batu Nisung II. Dinas Pertanian tidak mengetahui bahwa sebagian mesin tersebut sudah tidak dikuasai oleh di Poktan Batu Nisung II. Atas permasalahan tersebut, Dinas Pertanian belum memberikan peringatan kepada Poktan Batu Nisung II. Lebih lanjut Koordinator Alsintan Dinas Pertanian menjelaskan bahwa Dinas Pertanian belum melakukan monitoring terhadap kondisi alat tanam jagung tersebut sehingga tidak mengetahui kondisinya dan belum memberikan teguran kepada UPJA Santigi. 5) Terdapat pembangunan sumur bor yang belum dapat dimanfaatkan Pada tahun 2022 Dinas Pertanian telah merealisasikan kegiatan pembangunan sumur pertanian. Kegiatan pembangunan tersebut bertujuan agar dapat dimanfaatkan untuk pengairan lahan pertanian oleh Poktan penerima manfaat. Hasil observasi lapangan secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat pembangunan sumur bor di Desa Motong tidak dapat dimanfaatkan oleh Poktan Gapura sebagai penerima manfaat. Permasalahan tersebut terjadi karena Poktan Gapura tidak memiliki mesin pompa air, sehingga sumur bor yang telah dibangun tersebut belum dapat dimanfaatkan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian diketahui bahwa pada awalnya pembangunan sumur bor tersebut kedalamannya adalah 30 m dan direncanakan sekaligus dengan pemberian mesin pompa air kepada Poktan Gapura. Namun, pada pelaksanaan di lapangan diketahui bahwa kedalaman sumur yang direncanakan masih belum mendapat sumber air. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan sumur bor tersebut diubah, sehingga kedalaman sumur bor ditambah menjadi 42m dan pemberian mesin ditiadakan. Sehingga Poktan Gapura tidak bisa memanfaatkan sumur bor tersebut karena tidak memiliki mesin pompa air. Dinas Pertanian belum memberikan usulan untuk pengadaan pemberian mesin kepada Poktan Gapura tersebut. 6) Terdapat pintu bendung di Desa Sabedo dan Desa Orong Bawa yang kondisinya rusak Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa daun pintu bendung tarusan di Desa Sabedo telah mengalami kerusakan, sehingga air sungai yang mengalir tidak dapat terbendung dengan sempurna. Kebocoran di daun pintu bendung tarusan tersebut menyebabkan debit air menjadi berkurang. Hasil wawancara dengan Pejabat Fungsional Teknis Pengairan Ahli Muda Dinas PUPR diketahui bahwa pintu bendung tarusan pengelolaannya masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa. Pintu bendung tarusan tersebut dikelola oleh UPT Pengairan Dinas PUPR wilayah Kecamatan Utan. Sebenarnya, UPT Pengairan wilayah Utan sudah mengetahui kondisi pintu bendung tarusan yang sudah rusak dan sudah mengajukan usulan baik kepada Kementerian PUPR ataupun ke Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi terhadap kondisi bendung tarusan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada persetujuan untuk merealisasikan kegiatan rehabilitasi bendung tarusan tersebut. Hasil observasi lapangan lanjutan menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan pada pintu bendung Orong Sele di Desa Orong Bawa. Kondisi pintu bendung Orong Sele pada bagian hoist tidak memiliki tuas pengatur pintu sehingga daun pintu bendung tidak bisa dioperasikan untuk buka atau tutup. Hasil wawancara dengan Kepala Desa Orong Bawa diketahui bahwa tuas pintu tersebut hilang karena dicuri sejak tahun 2022. Atas permasalahan tersebut, daun pintu di bendung Orong Sale tidak dapat dioperasikan untuk mengatur pengairan. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian diketahui bahwa bendung Orong Sale di Desa Orong Bawa dikelola langsung oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Orong Bawa. P3A sudah memberikan laporan kepada UPT Pengairan Dinas PUPR wilayah Kecamatan Utan terkait kondisi pintu bendung Orong Sele, namun belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut. 7) Terdapat talud irigasi primer yang jebol pada daerah irigasi tarusan Desa Sabedo Berdasarkan hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa terdapat talud yang mengalami kerusakan pada irigasi primer di daerah irigasi tarusan Desa Sabedo. Adapun dokumentasi talud tersebut dapat dilihat pada gambar berikut. Hasil wawancara dengan Kepala Desa Sabedo diketahui bahwa dinding tanah pada irigasi primer mulai terkikis oleh aliran air sungai, sehingga banyak tanah dari dinding tersebut yang terbawa arus irigasi dan menumpuk menjadi sedimen. Sedimentasi tersebut menyebabkan aliran air di daerah irigasi tarusan meluap hingga keluar dari salurannya. Hal tersebut menyebabkan debit air yang mengalir menjadi berkurang dikarenakan pengendapan sedimentasi yang sudah tidak terbendung. Lebih lanjut Kepala Desa Sabedo menjelaskan bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan lahan seluas 80 ha tidak dapat ditanami komoditas unggulan sejak bulan Agustus 2023. Biasanya dalam setahun Poktan bisa panen sebanyak tiga kali. Namun, karena kondisi musim kemarau yang ekstrim ditambah dengan pengairan dari daerah irigasi tarusan yang kurang maksimal mengakibatkan Poktan hanya dua kali panen saja. Hasil wawancara dengan Fungsional Teknis Pengairan Ahli Muda Dinas PUPR diketahui bahwa daerah irigasi tarusan dikelola oleh Dinas PUPR karena kewenangan dari irigasi tersebut masih milik Kabupaten Sumbawa. Dinas PUPR sudah beberapa kali melakukan cek fisik terhadap kondisi irigasi tarusan tersebut. Selain itu, Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa juga sudah mengajukan usulan baik kepada Kementerian PUPR ataupun ke Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi terhadap kondisi daerah irigasi tarusan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada persetujuan untuk merealisasikan kegiatan rehabilitasi daerah irigasi tarusan tersebut. |