Semester I Tahun 2025
0
Penganggaran dan Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Belum Memadai
| Kondisi |
|---|
Pemeriksaan atas anggaran dan pengelolaan pajak daerah menunjukkan permasalahan sebagai berikut. - Penetapan anggaran Pendapatan Pajak Daerah belum didukung dengan basis perhitungan yang memadai
- Bapenda belum melakukan pendataan subjek dan objek PBJT perhotelan, makanan dan/atau minuman, kesenian dan hiburan, serta pajak MBLB secara memadai
- Kepatuhan penyampaian SPTPD dan pembayaran pajak belum optimal
- Kekurangan penetapan PBJT Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Kesenian dan Hiburan serta Pajak MBLB minimal senilai Rp82.726.792,88
- Ketidaksesuaian penerapan harga dasar pengenaan Pajak MBLB senilai Rp333.709.240,00
- Bapenda belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah atas sanksi administrasi berupa denda senilai Rp92.715.186,44
|
| Kriteria |
|---|
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 67: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan: a) bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan b) bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan; 2) ayat (2) menyatakan bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; 3) ayat (4) menyatakan bahwa pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada: 1) Pasal 27 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu yang meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan; 2) Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); 3) Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 37 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah pada: 1) Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh, melengkapi dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah; 2) Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa pendataan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik Objek Pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik Objek Pajak, atas data Objek Pajak yang seharusnya dilaporkan dalam SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
- Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 75 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa pada pasal 15 huruf j menyatakan bahwa Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah bertugas melaksanakan pemeliharaan dan pemuktahiran basis data subjek dan objek pajak daerah.
|
| Akibat |
|---|
Hal tersebut mengakibatkan: - Kepala Bapenda belum bisa melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah secara terarah dengan target yang jelas serta menetapkan target penerimaan PAD dalam APBD secara andal dengan perhitungan/telaahan yang memadai;
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak dapat memperhitungkan potensi sumber-sumber pendapatan Pajak Daerah;
- Potensi kehilangan pendapatan PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan serta Pajak MBLB atas omzet yang tidak dilaporkan dan ketidaksesuaian penerapan harga dasar sebagai dasar pengenaan pajak; dan
- Potensi kekurangan penerimaan Pajak Daerah atas kekurangan penetapan minimal senilai Rp82.726.792,88 dan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah yang belum dikenakan senilai Rp92.715.186,44.
|
| Sebab |
|---|
Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Badan Pendapatan Daerah belum: - menyusun anggaran Pendapatan Pajak Daerah berdasarkan seluruh data potensi pajak;
- menyusun mekanisme pendataan seluruh potensi Pajak Daerah untuk mendukung penyusunan target pendapatan pajak daerah dan melakukan pemutakhiran data potensi PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan serta Pajak MBLB secara berkala;
- menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) minimal senilai Rp82.726.792,88 dan surat tagihan denda keterlambatan pajak senilai Rp92.715.186,44; dan
- melaksanakan pemeriksaan pajak untuk menilai kepatuhan WP Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan serta Pajak MBLB dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
|
| Rekomendasi |
1 BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menyusun anggaran Pendapatan Pajak Daerah berdasarkan seluruh data potensi pajak (Belum Sesuai) 2 BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menyusun mekanisme pendataan seluruh potensi Pajak Daerah untuk mendukung penyusunan target pendapatan pajak daerah dan melakukan pemutakhiran data potensi PBJT Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan serta Pajak MBLB secara berkala (Belum Sesuai) 3 BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menerbitkan SKPDKB minimal senilai Rp82.726.792,88 dan surat tagihan denda keterlambatan pajak senilai Rp92.715.186,44 (Belum Sesuai) 4 BPK merekomendasikan Bupati Sumbawa agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan pemeriksaan pajak untuk menilai kepatuhan WP Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan serta Pajak MBLB dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Belum Sesuai) |
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.
Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member