Semester I 2023
  69

Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Penyampaian Laporan Bulanan Belum Dikenakan kepada PPAT/Notaris Minimal Senilai Rp200.500.000,00


07-Nov-2023 10:33:27

Kondisi
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Atas penandatanganan akta tersebut, PPAT/Notaris memiliki kewajiban melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor 141.B/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022, Bapenda belum melakukan pencatatan monitoring penyampaian laporan dari PPAT/Notaris sehingga ditemukan 667 laporan bulanan yang belum dan/atau terlambat diterima oleh Bapenda dengan sanksi administratif berupa denda senilai Rp166.750.000,00. Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Bapenda menyatakan setuju dengan temuan pemeriksaan. Bapenda sudah bersurat untuk menagih kepada PPAT, namun seluruh PPAT belum melakukan pembayaran. Bapenda mengakui belum optimal dalam melakukan monev penyampaian laporan bulanan dari PPAT. BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Barat agar menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah agar: a. Membuat mekanisme/prosedur baku untuk mengenakan sanksi administratif berupa dengan kepada PPAT/Notaris yang tidak/terlambat menyampaikan laporan bulanan. Prosedur tersebut selanjutnya disosialisasikan kepada PPAT/Notaris; dan b. Mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada PPAT/Notaris yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan bulanan senilai Rp166.750.000,00. Hasil pemeriksaan terhadap monitoring kewajiban PPAT/Notaris tahun 2022 diketahui bahwa: a. Bapenda telah menyusun Prosedur Penyampaian Laporan Bulanan Pembukuan Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan PPAT/Notaris. Prosedur tersebut telah dikirimkan bersama dengan surat perihal sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan bulanan oleh PPAT/Notaris. Namun, tidak ditanggapi oleh PPAT/Notaris terkait. Hal ini menyebabkan sanksi administratif berupa denda kepada PPAT/Notaris yang tidak atau terlambat menyerahkan laporan bulanan pada tahun 2021 senilai Rp166.750.000,00 belum tertagih. b. Pada tahun 2022, Bapenda sudah melakukan monitoring penyampaian laporan dari PPAT/Notaris. Namun, Bapenda belum mengenakan sanksi administratif kepada PPAT/Notaris yang tidak/terlambat menyampaikan laporan bulanan. Berdasarkan laporan monitoring yang dibuat oleh Bapenda, terdapat 135 laporan yang belum disampaikan oleh 16 PPAT/Notaris di tahun 2022 dengan sanksi administratif total minimal senilai Rp33.750.000,00 (135 x Rp250.000,00). Berdasarkan hasil wawancara dengan Bidang Pelayanan Bapenda, sanksi belum dikenakan karena masih dalam pertimbangan apakah PPAT/Notaris dikenakan sanksi yang lama sebesar Rp250.000,00/laporan atau usulan tarif sanksi yang baru.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada: 1) Pasal 92: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. 2) Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. b. Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2021, pada : 1) Pasal 71 ayat (1) menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya; dan 2) Pasal 72 ayat (2) menyatakan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Lain Lain PAD yang Sah atas sanksi administratif berupa denda yang belum dikenakan kepada PPAT/Notaris atas ketidakpatuhan penyampaian laporan bulanan minimal senilai Rp200.500.000,00 (Rp166.750.000,00 + Rp33.750.000,00).
Sebab

Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Bapenda belum melakukan penagihan secara aktif terhadap pengenaan sanksi administratif bagi PPAT/Notaris yang tidak/terlambat menyampaikan laporan bulanan; dan b. Kepala Bapenda kurang optimal dalam melakukan evaluasi kinerja bawahannya sehingga terdapat temuan pemeriksaan yang berulang/belum ditindaklanjuti.

Rekomendasi

BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar :

1. memerintahkan Kepala Bapenda membuat mekanisme/SOP pelaporan dan pemantauan laporan bulanan PPAT/Notaris

2. memerintahkan Kepala Bapenda melakukan penagihan secara aktif terhadap pengenaan sanksi administratif bagi PPAT/Notaris yang tidak/terlambat menyampaikan laporan bulanan tahun 2021 dan 2022 senilai Rp200.500.000,00.




Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member