Semester I Tahun 2024
  10

Pemberian Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Tidak Tepat Sasaran


01-Oct-2024 15:11:18

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada LRA Tahun 2023 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp543.032.374.390,00 dan Rp515.464.888.040,21 atau 94,92%. Dari nilai tersebut, di antaranya merupakan anggaran atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat senilai Rp160.305.573.938,00 dan telah direalisasikan senilai Rp140.222.770.034,00 atau 87,47% dari anggaran. Dari realisasi tersebut senilai Rp89.671.425.485,00 disalurkan kepada masyarakat, yang merupakan hasil pengumpulan aspirasi anggota DPRD untuk membantu masyarakat. Pada Semester II Tahun 2023, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Gerung Nomor 178/LHP-DTT/ XIX.MTR/12/2023 tanggal 13 Desember 2023. Pada pemeriksaan tersebut jumlah nilai Belanja Tahun 2023 yang diuji petik senilai Rp5.756.525.250,00 atau 4,11% dari realisasi belanja senilai Rp140.222.770.034,00. Pada pemeriksaan tersebut telah diungkapkan permasalahan terkait pemanfaatan hibah barang yang belum sesuai ketentuan dan belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Secara umum, pemberian barang diserahkan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan pengajuan proposal. Atas proposal yang berasal dari aspirasi anggota DPRD, usulan telah memuat daftar nama penerima yang sudah dipilih oleh Anggota DPRD terkait. Selanjutnya, SKPD melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan konfirmasi keberadaan ketua kelompok yang tertera pada proposal, namun tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kelayakan calon penerima, khususnya kepada masing-masing anggota kelompok. Konfirmasi keberadaan ketua kelompok menjadi dasar SKPD untuk pengajuan penerbitan SK Bupati Lombok Barat penerima barang, yang selanjutnya menjadi ketetapan untuk pelaksanaan pengadaan barang dan penyalurannya kepada penerima. Hasil pemeriksaan atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada tiga SKPD menunjukkan adanya pengambilalihan dan pemindahtanganan barang yang diserahkan kepada masyarakat dan terdapat barang belum dimanfaatkan. Permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut. a. Dinas Lingkungan Hidup Pada Tahun 2023, Dinas Lingkungan Hidup merealisasikan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di antaranya untuk kegiatan pengadaan 48 unit kendaraan roda tiga pengangkut sampah dengan Nomor Kontrak 027/P3.1/06/PA-DLH/II/2023 melalui penyedia PT KIL senilai Rp1.728.000.000,00. Jangka waktu kontrak adalah sejak tanggal 3 Februari 2023 s.d. 4 Mei 2023. Berdasarkan dokumen serah terima barang pada tanggal 12 Juli 2023. Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan serah terima 48 unit kendaraan roda tiga senilai Rp36.000.000,00 per unit kepada 48 kelompok penerima sesuai Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 188.45/749/DLH/2023 tentang Penerima Bantuan Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah Kabupaten Lombok Barat TA 2023. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat satu unit kendaraan roda tiga yang diambil alih oleh pihak lain yang tidak berhak (SR) yaitu kendaraan dengan Nomor Rangka MGLHS 15 MBPN 235108 dan Nomor Mesin HPR 150 102227. Kendaraan tersebut merupakan barang yang diserahkan kepada KMSA sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 024/465.14/DLH/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan BAST Nomor 024/471.14/DLH/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023. Ketua kelompok penerima tidak mengetahui alasan pengambilalihan tersebut. Pengambilalihan dilakukan oleh Anggota DPRD AH yang mengusulkan pengadaan kendaraan roda tiga. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 14 Mei 2024, kendaraan tersebut belum dikembalikan oleh yang bersangkutan. Atas serah terima barang, masing-masing penerima telah menandatangani BAST dan NPHD. Dalam BAST, terdapat klausul bahwa adanya kesanggupannya untuk tidak memindahtangankan bantuan tersebut baik secara jual beli maupun sewa menyewa. b. Dinas Sosial Pada Tahun 2023 Dinas Sosial merealisasikan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di antaranya untuk kegiatan sebagai berikut. Tabel 23 Realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Tahun 2023 No Uraian Pekerjaan Nomor Kontrak Jangka Waktu Kontrak Penyedia/Rekanan Nilai Kontrak (Rp) 1 Pengadaan Kendaraan Roda Tiga 027/030/KPA-E Purchasing Roda 3/DS-LB/VIII/2023 04 Agustus s.d. 11 Agustus 2023 PT KIL 395.500.000,00 2 Pengadaan Terop 027/064/KPA-EPurchasingTerop/DS-LB/VIII/2023 21 September s.d. 06 Oktober 2023 CV AJ 196.000.000,00 3 Pengadaan Bantuan Mesin Jahit 027/031.A2/KPA-DS/KONTRAK/ DINSOS/V/2023 19 Mei s.d. 23 Mei 2023 CV SS 126.900.000,00 4 Pengadaan Mesin Cuci 027/98.A1/KPA-DS/KONTRAK/Dinsos/VII/2023. 18 Juli s.d. 24 Juli 2023 CV BH 58.000.000,00 Jumlah 776.400.000,00 Rincian barang atas surat perjanjian di atas dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 24 Rincian Barang No Jenis Barang Jumlah (Unit) Harga Satuan (Rp) Total (Rp) SPB Nomor: 027/030/KPA-E Purchasing Roda 3/DS-LB/VIII/2023 1 Kendaraan Roda Tiga 10 39.550.000,00 395.500.000,00 SPK Nomor: 027/064/KPA-EPurchasingTerop/DS-LB/VIII/2023 1 Terop Ukuran 4x5 meter 20 9.800.000,00 196.000.000,00 SPK Nomor:027/031.A2/KPA-DS/KONTRAK/Dinsos/V/2023 1 Mesin Jahit 18 7.050.000,00 126.900.000,00 SPB Nomor: 027/98.A1/KPA-DS/KONTRAK/Dinsos/VII/2023 1 Mesin Cuci 10 5.800.000,00 58.000.000,00 Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi secara uji petik serta analisis terhadap dokumen NPHD dan BAST menunjukkan permasalahan sebagai berikut. Tabel 25 Rincian Barang yang Dipindahtangankan ke Pihak Lain Barang yang Diadakan Jumlah SK Bupati Lombok Barat Penerima Jumlah Barang yang Dialihkan Penjelasan Terop 20 188.45/545/ DINSOS/2023 14 Pengajuan proposal pengadaan terop untuk menunjang kegiatan di Desa Pakuan, namun Desa Pakuan hanya menerima enam unit terop, sementara sisa 14 unit terop diserahkan kepada tujuh desa lain. Mesin Jahit 18 188.45/545/ DINSOS/2023 7 Pengambilalihan merupakan permintaan dari lima penerima yang menghubungi Anggota DPRD IK yang mengusulkan pengadaan mesin jahit tersebut. Kendaraan Roda Tiga 10 188.45/545/ DINSOS/2023 1 Kendaraan tidak digunakan oleh Kelompok WKSBM GKK, namun telah dialihkan kepada pihak lain yakni Su dengan alasan pihak Su lebih membutuhkan. Mesin Cuci 10 188.45/545/ DINSOS/2023 2 Dua buah mesin cuci tidak diberikan kepada anggota kelompok yang tertera pada proposal namun digunakan oleh anggota kelompok yang lain yakni Sa yang memiliki usaha laundry. Sa merupakan salah satu anggota kelompok yang telah menerima satu unit mesin cuci, namun yang bersangkutan juga menggunakan dua unit mesin cuci yang seharusnya diterima oleh anggota kelompok yang lain. Lebih lanjut, empat dari 10 unit mesin cuci yang diterima belum dimanfaatkan anggota kelompok dan masih tersimpan di gudang milik sekretaris kelompok, dengan alasan penerima mesin cuci masih belum memiliki tempat untuk memulai usaha laundry. c. Diskop UKM Pada Tahun 2023 Diskop UKM merealisasikan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat di antaranya untuk kegiatan sebagai berikut. Tabel 26 Realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat pada Diskop UKM Tahun 2023 No Uraian Pekerjaan Nomor Kontrak Jangka Waktu Kontrak Penyedia/Rekanan Nilai Kontrak (Rp) 1 Pengadaan Peralatan Usaha Laundry 027/05/PPK/Mesin.Laundry.5/Diskop&UKM/2023 01 November s.d. 20 November 2023 CV GI 185.250.000,00 2 Pengadaan Peralatan Usaha Laundry 027/05/PPK/Mesin.Laundry.3/Diskop&UKM/2023 01 November s.d. 20 November 2023 CV GI 117.000.000,00 3 Pengadaan Peralatan Usaha Laundry 027/05/PPK/Mesin.Laundry.2/Diskop&UKM/2023 01 November s.d. 20 November 2023 CV I 29.310.000,00 Jumlah 331.560.000,00 Rincian barang atas surat perjanjian di atas dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 27 Rincian Barang No Jenis Barang Jumlah (Unit) Harga Satuan (Rp) Total (Rp) SPK Nomor: 027/05/PPK/Mesin-Laundry.5/Diskop/UKM/2023 1 Mesin Cuci 38 3.775.000,00 143.450.000,00 2 Timbangan 38 400.000,00 15.200.000,00 3 Setrika 38 400.000,00 15.200.000,00 4 Keranjang Plastik 38 300.000,00 11.400.000,00 Jumlah 185.250.000,00 SPK Nomor: 027/05/PPK/Mesin-Laundry.3/Diskop/UKM/2023 1 Mesin Cuci 24 3.775.000,00 90.600.000,00 2 Timbangan 24 400.000,00 9.600.000,00 3 Setrika 24 400.000,00 9.600.000,00 4 Keranjang Plastik 24 300.000,00 7.200.000,00 Jumlah 117.000.000,00 SPK Nomor: 027/05/PPK/Mesin-Laundry.2/Diskop/UKM/2023 1 Mesin Cuci 6 3.770.000,00 22.620.000,00 2 Timbangan 6 415.000,00 2.490.000,00 3 Setrika 6 400.000,00 2.400.000,00 4 Keranjang Plastik 6 300.000,00 1.800.000,00 Jumlah 29.310.000,00 Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi secara uji petik serta analisis terhadap dokumen NPHD dan BAST menunjukkan permasalahan sebagai berikut. 1) Terdapat 16 penerima yang belum memanfaatkan peralatan usaha laundry seluruhnya senilai Rp68.395.000,00 karena masih menggunakan peralatan laundry milik pribadi dengan rincian pada Lampiran 21. 2) Terdapat peralatan usaha laundry yang dipindahtangankan kepada pihak lain oleh empat penerima karena tidak sesuai kebutuhan senilai Rp11.720.000,00 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 28 Rincian Peralatan Usaha Laundry yang Dipidahtangankan No Nama Penerima Nama Kelompok Jenis Barang Jumlah Barang (unit) Nilai Barang (Rp) 1 Za UMSKA Mesin Cuci 1 3.770.000,00 2 Ha WBPB Mesin Cuci 1 3.775.000,00 3 Ma WBPB Mesin Cuci 1 3.775.000,00 4 Ka WLBK Timbangan 1 400.000,00 Jumlah 11.720.000,00 Sesuai BAST masing-masing penerima barang, Ketua kelompok telah menandatangani dan menyatakan kesanggupannya untuk tidak memindahtangankan bantuan tersebut baik secara jual beli, sewa menyewa dan/atau memindahkan kepada pihak lain.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu pada: 1) Pasal 7 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika dengan menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; 2) Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: a. Pelaksanaan Kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Ketepatan waktu penyerahan; dan e. Ketepatan tempat penyerahan; dan 3) Pasal 82 ayat (1) menyatakan bahwa sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya. b. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu pada: 1) Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa Bupati menetapkan daftar penerima belanja Hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD; 2) Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa daftar penerima belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan Hibah; 3) Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa penyaluran/penyerahan belanja hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD; 4) Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa bentuk pertanggungjawaban Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi di antaranya pada: a) huruf d, pakta integritas dari penerima Hibah yang menyatakan bahwa Hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan b) huruf e, bukti transfer uang atas pemberian Hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian Hibah berupa barang/jasa. 5) Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa Perangkat Daerah pengelola belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial. c. NPHD Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial masing-masing kelompok penerima pada Pasal 2: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Pihak Kedua bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan barang hibah yang diterima serta tidak memindahtangankan kepada yang tidak berhak atas bantuan ini; 2) ayat (3) menyatakan bahwa Pihak Kesatu melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian barang hibah; dan 3) ayat (4) menyatakan bahwa hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati Lombok Barat melalui Dinas Kabupaten Lombok Barat. d. NPHD Diskop UKM masing-masing penerima yaitu pada: 1) Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa Pihak Pertama berhak melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan pemberian Peralatan Laundry Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), (Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tahun Anggaran 2023 berdasarkan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang disampaikan kepada Pihak Pertama; 2) Pasal 6: a) ayat (2) menyatakan bahwa Pihak Kedua membuat dan menyampaikan laporan semesteran dan tahunan tentang penggunaan pemberian Peralatan Laundry Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), (Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tahun Anggaran 2023 kepada Pihak Pertama; b) ayat (4) menyatakan bahwa Pihak Kedua tidak boleh memindahtangankan kepada pihak lain pemberian Peralatan Laundry Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), (Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tahun Anggaran 2023 yang diberikan oleh Pihak Pertama; dan c) ayat (5) menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah Berita Acara Serah Terima ditandatangani pemberian Peralatan Laundry Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), (Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Tahun Anggaran 2023 belum dimanfaatkan oleh Pihak Kedua maka Pihak Pertama dapat menarik kembali peralatan yang telah diberikan untuk diberikan kepada kelompok lain yang lebih membutuhkan.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Tujuan pemberian barang kepada masyarakat berpotensi tidak tercapai karena penerima barang tidak sesuai dengan pemohon yang membutuhkan; dan b. Barang yang diserahkan berupa empat unit mesin cuci pada Dinas Sosial senilai Rp23.200.000,00 dan 16 paket peralatan usaha laundry pada Diskop UKM senilai Rp68.395.000,00 menjadi tidak efektif dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Diskop UKM tidak melakukan evaluasi kelayakan dan keberadaan para calon penerima barang secara memadai.
Rekomendasi
  1. BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar menginstruksikan: a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Diskop UKM, dan Kepala Dinas terkait lainnya yang merealisasikan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat supaya memastikan keberadaan dan kelayakan penerima barang tersebut dan tidak merealisasikan pemberian barang apabila kepala dinas terkait tidak memiliki data yang memadai atas penerima tersebut. Kepala Dinas bertanggung jawab atas ketepatan sasaran pemberian barang yang diserahkan kepada masyarakat meskipun hal tersebut merupakan aspirasi Anggota DPRD; (Tindak Lanjut: Belum Sesuai)
  2. BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar menginstruksikan: Kepala SKPD terkait untuk: 1) menarik barang yang dipindahtangankan dan selanjutnya mengembalikan kepada pihak yang berhak, dengan rincian: a) Dinas Lingkungan Hidup berupa kendaraan roda tiga; b) Dinas Sosial berupa terop, mesin jahit, kendaraan roda tiga, dan mesin cuci; dan c) Diskop UKM berupa peralatan usaha laundry. (Tindak Lanjut: Belum Sesuai)
  3. BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk: meminta kelompok penerima memanfaatkan barang yang telah diterima dengan rincian: a) Dinas Sosial berupa mesin cuci pada Kelompok WGKK; dan b) Diskop UKM berupa peralatan usaha laundry pada Kelompok WBPB, WLBK, WK, dan UMSKA. Dalam hal kelompok penerima tidak dapat memanfaatkan, maka barang tersebut dikembalikan kepada SKPD terkait. (Tindak Lanjut: Belum Sesuai)


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member