Semester I 2023
  54

Kekurangan Volume atas 11 Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Senilai Rp544.939.283,36 dan Denda Keterlambatan Minimal Senilai Rp29.180.901,57 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang


07-Nov-2023 11:02:08

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) senilai Rp87.986.763.383,00 dengan realisasi senilai Rp79.994.721.610,00 atau 90,92%. Belanja modal tersebut di antaranya merupakan Belanja Modal JJI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) dengan nilai anggaran senilai Rp83.005.611.143,00 dan realisasi senilai Rp76.289.201.710,00 atau 91,91%. Hasil pemeriksaan fisik diketahui terdapat kekurangan volume atas 11 pekerjaan Belanja Modal JJI pada DPUTR senilai Rp544.939.283,36 dan denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp29.180.901,57. Rincian kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan pekerjaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Ruas (JDS01375) Guntur Macan Utara - Dusun Poan (DAK Transdes) senilai Rp57.095.613,98 Pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Ruas (JDS01375) Guntur Macan Utara - Dusun Poan (DAK Transdes) dilaksanakan oleh CV PMA sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK)/Kontrak Nomor 027/157/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, senilai Rp4.634.015.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami tiga kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/191/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 14 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp5.097.416.500,00; 2) Addendum II Nomor 027/226.4/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 27 Juni 2022 mengenai perubahan jangka waktu menjadi 195 hari; dan 3) Addendum III Nomor 027/295.5/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 30 September 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 009/306/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 10 Oktober 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 8316/SP2D/LS/DAK/DPU.TR/2022 tanggal 25 November 2022 senilai Rp1.330.465.800,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 22. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 10 Maret 2023. b. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Hotmix) Ruas Jalan (082) Endut - Lingsar (DAK Reguler) senilai Rp33.024.823,39 Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Hotmix) Ruas Jalan (082) Endut - Lingsar (DAK Reguler) dilaksanakan oleh CV SKA sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/154/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, senilai Rp2.806.964.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami dua kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/190/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 14 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp3.087.660.400,00; dan 2) Addendum II Nomor 027/260/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 15 Agustus 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai BAST Nomor 009/265.7/PPKPEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4227/SP2D/LS/DAK/DPU.TR/2022 tanggal 26 September 2022 senilai Rp420.158.920,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 23. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 9 Maret 2023. c. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Hotmix) Ruas (189) Lendang Andus Timur - Aik Mual - Garuda (DAK Penugasan) senilai Rp51.492.061,64 Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Hotmix) Ruas (189) Lendang Andus Timur - Aik Mual - Garuda (DAK Penugasan) dilaksanakan oleh CV VLE sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/148/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, senilai Rp6.299.990.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami tiga kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/188/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 14 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp6.810.123.710,00; 2) Addendum II Nomor 027/226.1/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 27 Juni 2022 mengenai perubahan jangka waktu menjadi 180 hari kalender; dan 3) Addendum III Nomor 027/282/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 16 September 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/293/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 26 September 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 5610/SP2D/LS/DAK/DPU.TR/2022 tanggal 11 November 2022 senilai Rp2.448.098.968,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 24. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 10 Maret 2023. d. Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Sekotong - Lemer (DAK Penugasan) senilai Rp65.312.199,79 Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Sekotong - Lemer (DAK Penugasan) dilaksanakan oleh CV BRA sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/758/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, senilai Rp5.712.589.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami tiga kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/878/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 19 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp6.283.847.900,00; 2) Addendum II Nomor 027/1161.5/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 27 Juli 2022 mengenai perubahan jangka waktu menjadi 180 hari kalender; dan 3) Addendum III Nomor 027/1197/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 12 September 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/1207/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 26 September 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4700/SP2D/LS/DAU/DPUTR/2022 tanggal 6 Oktober 2022 senilai Rp1.594.205.470,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 25. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 29 Maret 2023. e. Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Keru – Sesaot (DAK Penugasan) senilai Rp34.829.244,03 Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Keru – Sesaot (DAK Penugasan) dilaksanakan oleh PT. SES sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/857/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 5 April 2022, senilai Rp5.255.594.000,00 dan jangka waktu kontrak 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami dua kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/882/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 19 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp5.781.153.000,00; dan 2) Addendum II Nomor 027/1169/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 15 Agustus 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/1182/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 1 September 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4702/SP2D/LS/DAK/DPUTR/2022 tanggal 6 Oktober 2022 senilai Rp1.233.153.690,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 26. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 14 Maret 2023. f. Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Hotmix) Ruas (148) Penimbung – Mekar Sari (DAK Reguler) senilai Rp149.751.297,47 Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan (Hotmix) Ruas (148) Penimbung – Mekar Sari (DAK Reguler) dilaksanakan oleh CV SKA sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/151/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, senilai Rp2.700.315.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami tiga kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/189/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 14 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp2.970.346.500,00; 2) Addendum II Nomor 027/226.7/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 27 Juni 2022 mengenai perubahan jangka waktu menjadi 164 hari kalender; dan 3) Addendum III Nomor 027/265.17/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 29 Agustus 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/284.2/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 19 September 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 3699/SP2D/LS/DAK/DPU.TR/2022 tanggal 11 November 2022 senilai Rp1.183.742.600,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 27. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 4 April 2023. g. Kekurangan Volume Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Lemer – Sepi (DAK Penugasan) senilai Rp55.640.488,69 Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (Hotmix) Ruas Lemer – Sepi (DAK Penugasan) dilaksanakan oleh CV SNU sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/759/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 30 Maret 2022, senilai Rp4.145.961.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami tiga kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/879/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 19 April 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp4.554.000.000,00; 2) Addendum II Nomor 027/1161.6/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 27 Juli 2022 mengenai perubahan jangka waktu menjadi 180 hari kalender; dan 3) Addendum III Nomor 027/1198/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 12 September 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/1206/PPK-RHB/BM/03/2022 tanggal 26 September 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 4701/SP2D/LS/DAK/DPUTR/2022 tanggal 6 Oktober 2022 senilai Rp1.416.823.125,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 28. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 29 Maret 2023. h. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kuranji – Mapak senilai Rp59.598.818,52 Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kuranji – Mapak dilaksanakan oleh CV HUJ sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/223/PPK PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 24 Juni 2022, senilai Rp2.192.508.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami dua kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/235.1/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 4 Juli 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp2.411.758.800,00; dan 2) Addendum II Nomor 027/326/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 2 November 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/357/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 21 November 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 6317/SP2D/LS/DAU/DPU.TR/2022 tanggal 25 November 2022 senilai Rp1.973.257.200,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 29. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 10 Maret 2023. i. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Pengaman Jalan/Bangunan Pelengkap Ruas Jalan Jerneng – Perampuan senilai Rp Rp21.657.349,35 Pekerjaan Pembangunan Pengaman Jalan/Bangunan Pelengkap Ruas Jalan Jerneng – Perampuan dilaksanakan oleh CV PJA sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/206/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 13 Juni 2022, senilai Rp885.367.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 150 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami dua kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/235.2/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 4 Juli 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp973.903.700,00; dan 2) Addendum II Nomor 027/317.4/PPK-PEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 26 Oktober 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/337/PPKPEMB.JLN/BM/03/2022 tanggal 9 November 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 8651/SP2D/LS/DAU/DPU.TR/2022 tanggal 28 Desember 2022 senilai Rp796.830.300,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan Lapis Pondasi bawah Beton Kurus (Concrete Vibrator) senilai 20,07 m3 antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 senilai dengan volume yang terpasang senilai Rp21.657.349,35. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 7 Maret 2023. j. Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jembatan Datar (ruas Kediri - Datar) senilai Rp7.897.005,26 Pekerjaan Pembangunan Jembatan Datar (ruas Kediri - Datar) Tahap satu dilaksanakan oleh PT TJN sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/63/PPK-PEMB.JBT/BM/03/2022 tanggal 13 Juni 2022, senilai Rp3.271.798.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 180 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami dua kali addendum dengan rincian sebagai berikut. 1) Addendum I Nomor 027/73.1/PPK-PEMB.JBT/BM/03/2022 tanggal 4 Juli 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp3.598.977.000,00 dan perubahan jangka waktu menjadi 199 hari kalender; dan 2) Addendum II Nomor 027/139/PPK-PEMB.JBT/BM/03/2022 tanggal 19 Desember 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/07/PPK-PEM.JBT/BM/03/2023 tanggal 6 Januari 2023 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 8721/SP2D/LS/DAU/DPU.TR/2022 tanggal 29 Desember 2022 senilai Rp1.644.212.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 30. Berdasarkan addendum I jadwal pekerjaan seharusnya selesai tanggal 28 Desember 2022. Namun, Provisional Hand Over (PHO) baru dilakukan pada tanggal 6 Januari 2023 sehingga terjadi keterlambatan selama sembilan hari. Keterangan lebih lanjut dari penyedia dan PPK, keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan kondisi curah hujan tinggi dan sungai yang meluap. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp29.180.901,57 (1/1000 x Rp3.242.322.396,15 x 9 hari). PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui hasil kekurangan volume dan denda keterlambatan pemeriksaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan bersama pada tanggal 30 Maret 2023. k. Kekurangan Volume Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Penimbung (DAK Penugasan) senilai Rp8.640.381,24 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Penimbung (DAK Penugasan) dilaksanakan oleh CV SJA sesuai SPK/Kontrak Nomor 027/06/P3.2/PPK.Tender.DAK.APBD/PU.SDA.LB/2022 tanggal 14 April 2022, senilai Rp2.300.000.000,00 dan jangka waktu kontrak selama 210 hari kalender. Perjanjian tersebut mengalami addendum dengan Nomor 027/21/P3.2/PPK.Tender.DAK.APBD/PU.SDA.LB/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp2.530.000.000. Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan BAST Nomor 009/16/P3.2/PPK.TENDER.APBD/ PUTR.SDA.LB/2022 tanggal 8 November 2022 dan telah dibayar lunas dengan SP2D terakhir Nomor 5556/LS/DAK/DPU.TR/2022 tanggal 11 November 2022 senilai Rp759.000.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan diketahui bahwa terdapat kekurangan volume atas beberapa item pekerjaan antara yang terbayar dalam backup quantity dan MC 100 dengan volume yang terpasang, dengan rincian pada tabel 31. PPK dan rekanan pelaksana telah menyetujui kekurangan volume pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi/perhitungan volume pekerjaan bersama pada tanggal 1 April 2023.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 4 huruf (a) menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia; 2) Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut. a) huruf b, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan b) huruf c, nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan; 3) Pasal 78 ayat (5) huruf f menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan; 4) Pasal 79 ayat (4) menyatakan bahwa Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak senilai 10/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan; b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam huruf b Lampiran I berupa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi Nonkonstruksi melalui Penyedia, Angka 7.13 menyatakan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: 1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; dan 2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. c. Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) atas 11 pekerjaan terkait dengan rincian sebagai berikut: 1) Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pada: a) huruf C, angka 49 Hak dan Kewajiban Penyedia pada huruf e menyatakan bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyedikan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan, ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen, maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak; dan b) huruf D, angka 64 yang menyatakan bahwa Hak dan Kewajiban PPK: (1) Huruf a, mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; dan (2) Huruf d, membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia. 2) Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) pada point 70.4 (c) terkait denda akibat keterlambatan yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan ini denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari harga kontrak (sebelum PPN).
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume atas 11 pekerjaan Belanja Modal senilai Rp544.939.283,36 dan denda keterlambatan minimal senilai Rp29.180.901,57 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kepala Dinas PUTR kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya; dan b. PPK, Pengawas, dan PPHP atas pekerjaan fisik pada masing-masing OPD terkait tidak cermat dalam membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan realisasi fisik sebenarnya.
Rekomendasi
BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menarik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume atas 11 pekerjaan Belanja Modal senilai Rp544.939.283,36 dan denda keterlambatan minimal senilai Rp29.180.901,57 untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah


Tanya Jawab
07-Nov-2023 14:00:49

peraturan?


07-Nov-2023 14:01:22

Testing 123


07-Nov-2023 14:01:54

Testing 08 08 08


07-Nov-2023 14:01:55

Testing 08 08 08


07-Nov-2023 14:45:26

Testing NTB 



Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member