Semester I 2023
  20

Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Senilai Rp504.792.208,00


07-Nov-2023 10:59:11

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Pegawai pada LRA Tahun 2022 masing-masing senilai Rp774.577.923.710,00 dan Rp749.135.856.329,09 atau 96,72% dari anggaran. Realisasi Belanja Pegawai Tahun 2022 meningkat senilai Rp14.987.703.088,18 dari Tahun 2021 yang terealisasi senilai Rp734.165.553.240,91. Pemeriksaan atas Belanja Pegawai di antaranya dilakukan atas pembayaran gaji serta tunjangan yang diberikan kepada PNS dan membandingkannya dengan data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM atas pegawai meninggal, pegawai yang dikenakan hukuman disiplin, pegawai pensiun, pegawai yang mutasi jabatan fungsional, pegawai yang sedang melaksanakan tugas belajar, serta mutasi pegawai. Pemeriksaan atas Belanja Gaji dan Tunjangan PNS Daerah selama tahun 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan senilai Rp504.792.208,00 yang terdiri dari kelebihan pembayaran gaji senilai Rp10.551.300,00, kelebihan pembayaran Tunjangan Istri senilai Rp157.500,00, kelebihan pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras senilai Rp481.031.596,00, kelebihan pembayaran Tunjangan Fungsional senilai Rp12.855.000,00, dan kelebihan pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) senilai Rp196.812,00. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku pengelola SIMGaji diperoleh penjelasan bahwa pembaharuan data pegawai dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tanggal 15 setiap bulannya. Pembaharuan data dilakukan berdasarkan informasi dari setiap OPD baik kenaikan pangkat, berkala, pensiun, meninggal, dan lain-lain. Setelah tanggal 15 setiap bulan, dilakukan proses penyusunan daftar gaji dan selanjutnya disampaikan ke semua OPD untuk dilakukan verifikasi apakah sudah sesuai/valid. Jika terdapat data yang tidak sesuai/valid, maka OPD diharuskan segera menginformasikan ke BPKAD untuk dapat dilakukan perbaikan. Selanjutnya, Bidang Perbendaharaan BPKAD menjelaskan kelebihan pembayaran gaji terjadi karena tidak dilakukannya verifikasi daftar gaji oleh OPD sebelum diproses penerbitan SPP dan SPM. Selain itu, informasi terkait adanya SK hukuman disiplin, tugas belajar, mutasi masuk/keluar, pensiun, dan meninggal seringkali terlambat disampaikan sehingga tidak dapat dilakukan pembaruan secara tepat waktu. Sebagai langkah antisipasi terhadap pegawai pensiun yang terlambat disampaikan SK pensiunnya, Bidang Perbendaharaan secara berkala melakukan pengecekan atas pegawai yang memasuki usia pensiun pada bulan berkenaan. Namun, masih ada yang terlewat karena adanya kesalahan data tanggal lahir.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok, Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak, dan Pasal 16 ayat (3) menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah; dan b. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Pasal 29 menyatakan bahwa Pegawai ASN yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun, dijatuhi hukuman disiplin, meninggal dunia, atau sebab lain, TPP dihentikan pembayarannya pada bulan berikutnya setelah berlakunya keputusan pemberhentian sebagai ASN.
Akibat
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan (Tunjangan Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Fungsional, dan TPP) atas ketidaksesuaian data keluarga, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar, dan pensiun senilai Rp504.792.208,00.
Sebab
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Belum adanya mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian antara BPKAD dan BKDPSDM, khususnya untuk data keluarga pegawai, pegawai yang menerima hukuman disiplin, tugas belajar, dan pensiun; b. Masing-masing OPD tidak melakukan verifikasi untuk memperbaharui data pegawai yang harus disampaikan ke BPKAD sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan; dan c. Pegawai ASN yang bersangkutan tidak segera melaporkan perubahan status data kepegawaian kepada Pembantu Pembuat Daftar Gaji dan Bagian Perbendaharaan.
Rekomendasi

BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat agar:

1. membuat mekanisme rekonsiliasi/penyatuan data kepegawaian antara BPKAD dan BKDPSDM dan SOP verifikasi atas pembaruan data pegawai

2. memerintahkan seluruh Pegawai ASN yang memiliki anak yang berusia di atas 21 tahun untuk dikeluarkan dari daftar anggota keluarga yang memperoleh tunjangan, kecuali jika anak tersebut masih menempuh pendidikan, Pegawai ASN yang bersangkutan diminta untuk menyampaikan surat keterangan masih kuliah/sekolah.

3. memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan Kepala BPBD agar menarik kelebihan pembayaran senilai Rp481.491.812,00 untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah.


Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member