Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyajikan saldo Aset Tetap di Neraca per 31 Desember 2023 senilai Rp2.649.205.779.128,52, saldo tersebut mengalami penurunan senilai Rp69.243.687.754,16 atau 2,55% dari tahun 2022 senilai Rp2.718.449.466.882,68 dan dengan rincian sebagai berikut. Tabel 45 Rekapitulasi Aset Tetap per 31 Desember 2022 dan 2023 No Uraian Saldo 31 Desember 2023 (Rp) Saldo 31 Desember 2022 (Rp) 1 Tanah 396.057.709.463,53 414.773.299.461,53 2 Peralatan dan Mesin 829.142.544.230,86 760.138.187.848,97 3 Gedung dan Bangunan 1.243.628.892.995,83 1.264.434.512.513,23 4 JJI 1.510.647.833.463,21 1.461.062.107.931,21 5 Aset Tetap Lainnya 47.407.950.390,93 47.328.597.198,87 6 Konstruksi Dalam Pengerjaan 7.206.547.670,53 10.573.658.270,53 7 Akumulasi Penyusutan (1.384.885.699.086,37) (1.239.860.896.341,66) Jumlah Aset Tetap 2.649.205.779.128,52 2.718.449.466.882,68 LHP atas Sistem Pengendalian Intern LKPD Kabupaten Lombok Barat TA 2022 Nomor 146.B/LHP/XIX.MTR/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 telah mengungkapkan permasalahan tentang penatausahaan Aset Tetap sebagai berikut. a. Penatausahaan aset tetap belum memadai; dan b. Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin belum sepenuhnya tertib. Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Barat agar: a. Seluruh Kepala OPD menginstruksikan pengurus barang untuk melakukan pemutakhiran informasi Aset Tetap di Kartu Inventaris Barang (KIB); dan b. Sekretaris DPRD dan Kepala Bapenda untuk menarik Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dikuasai oleh pihak di luar pemerintah daerah. Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut Bupati Lombok Barat telah menginstruksikan sesuai rekomendasi BPK ke Satuan Kerja terkait. Tindak lanjut yang telah dilaksanakan masih berupa surat perintah dari Bupati kepada Kepala SKPD terkait sehingga belum menyelesaikan permasalahan yang diungkapkan dalam LHP tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap pada LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan sebagai berikut. a. Pengamanan BMD Belum Tertib Pengamanan merupakan kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif, dan hukum, sehingga BMD dapat digunakan/dimanfaatkan secara optimal, serta terhindar dari pengambilalihan atau klaim dari pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengamanan BMD diketahui hal-hal sebagai berikut. 1) Terdapat BMD yang dikuasai pihak lain a) Aset Tetap berupa Peralatan dan Mesin yang masih dikuasai oleh Pegawai yang telah pensiun/meninggal/mutasi Hasil pemeriksaan secara uji petik pada tiga SKPD diketahui bahwa terdapat delapan Aset Peralatan dan Mesin berupa Kendaraan Dinas dan Laptop masih dikuasai oleh ASN yang telah pensiun/meninggal/mutasi senilai Rp499.927.100,00. Rincian aset tersebut disajikan pada Lampiran 49. Atas Aset Peralatan dan Mesin yang masih dikuasai oleh ASN yang telah pensiun tersebut, Kepala Bidang Aset menjelaskan kewenangan untuk menarik barang ada pada setiap SKPD selaku pengguna barang. Bidang Aset telah menyarankan kepada setiap SKPD untuk aset yang masih dikuasai oleh ASN yang telah pensiun/meninggal/mutasi untuk melakukan penertiban terhadap pengguna BMD. Berdasarkan keterangan Kasubbag Umum dan Pengurus Barang pada tiga SKPD diketahui bahwa upaya penarikan aset dari penguasaan barang dari masing-masing pengguna barang telah dilakukan namun tidak ada itikad baik dari masing-masing pengguna untuk melakukan pengembalian. b) Kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengurus barang Sekretariat Daerah diketahui terdapat 57 unit sepeda motor senilai 813.006.285,84 yang merupakan kendaraan dinas masih dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini Kepala Desa tanpa adanya Berita Acara Pinjam Pakai. Lebih lanjut diketahui bahwa diantara kendaraan dinas tersebut masih dikuasai oleh Kepala Desa yang sudah tidak lagi menjabat karena masa periode sudah habis. Rincian kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh Kepala Desa disajikan pada Lampiran 50. c) 53 unit gedung dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dikuasai oleh pihak ketiga Hasil pemeriksaan terhadap rincian gedung dan bangunan serta berdasarkan informasi dari bidang aset, diketahui bahwa terdapat 53 unit yang berasal dari pembeliaan senilai Rp5.667.576.354,46 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini sekolah swasta tanpa adanya Berita Acara Pinjam Pakai. Rincian aset tersebut disajikan pada Lampiran 51. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Aset, pekerjaan gedung dan bangunan tersebut seharusnya tidak tercatat sebagai aset apabila tidak dibangun pada tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lebih lanjut, pengurus barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan 15 unit gedung dibangun pada tanah Pemerintah Daerah sedangkan 38 unit gedung tidak dibangun pada tanah milik Pemerintah Daerah. 2) Tanah dengan sertifikat atas nama pihak lain dan belum bersertifikat a) Empat bidang tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Hasil pemeriksaan atas rincian aset tetap tanah pada KIB A serta hasil konfirmasi dengan Bidang Aset diketahui bahwa masih terdapat Aset Tetap berupa Tanah sebanyak empat bidang tanah senilai Rp1.247.398.000,00 milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sertifikatnya belum atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Rincian atas aset tanah tersebut pada tabel berikut. Tabel 46 Rincian Tanah yang Belum Bersertifikat Atas Nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat No SKPD Asal Usul Tahun Perolehan Jenis Tanah Atas Nama Nilai (Rp) 1 BPKAD Hibah 2023 Tanah Bangunan Pendidikan dan Latihan Provinsi NTB 482.114.000,00 2 BPKAD Hibah 2023 Tanah Kosong yang sudah diperuntukkan Provinsi NTB 563.832.000,00 3 BPKAD Hibah 2023 Tanah Kosong yang sudah diperuntukkan Provinsi NTB 126.452.000,00 4 Dinas Perhubungan Pembeliaan 2001 Tanah Bangunan Terminal Darat HS 75.000.000,00 Jumlah 1.247.398.000,00 Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa empat bidang tanah sedang dalam proses pengurusan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. b) 592 bidang tanah belum ada sertifikatnya Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 35 SKPD diketahui bahwa terdapat 592 bidang tanah belum memiliki sertifikat tanah senilai Rp3.827.959.289.224,70, dengan rincian disajkan pada Lampiran 52. Atas aset tanpa sertifikat tersebut, Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa bidang aset sedang melakukan upaya pengumpulan seluruh sertifikat fisik, dan sedang melakukan inventarisasi terkait sertifikat fisik yang ada. Dari 1.997 bidang tanah yang dimiliki, terdapat 1.405 bidang tanah yang terdapat sertifikat fisik. 3) Terdapat 18 bidang tanah yang diklaim pihak lain Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Aset diketahui bahwa terdapat 18 bidang tanah senilai Rp2.332.638.000,00 yang diklaim oleh pihak lain. Dari 18 bidang tanah tersebut, 11 di antaranya sedang dalam proses hukum dimana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pihak tergugat. Rincian aset tersebut disajikan pada Lampiran 53. 4) Terdapat 243 unit kendaraan dinas belum diketahui dokumen kepemilikan Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 35 SKPD diketahui bahwa terdapat 243 kendaraan dinas tidak didukung dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) senilai Rp17.484.265.107,34 dengan rincian disajkan pada Lampiran 54. Kepala Bidang Aset menjelaskan bahwa beberapa dokumen kepemilikan kendaraan dinas masih dipegang oleh SKPD dan belum diberikan kepada BPKAD. BPKAD telah menginformasikan kepada pengurus barang SKPD untuk menyerahkan BPKB kendaraan dinas dalam rangka pengamanan aset. Berdasarkan keterangan pengurus barang Sekretariat DPRD diketahui terdapat BPKB masih dipegang pengguna kendaraan dinas dan sulit untuk diminta kembali. 5) Tidak terdapat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) dan belum seluruh aset memiliki label nomor kode barang Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik pada BPKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), BKDPSDM, Diskominfotik, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan diketahui hal-hal sebagai berikut: a) Tidak seluruh ruangan memiliki KIR sesuai dengan kondisi barang terbaru. Hasil konfirmasi dengan Pengurus Barang diketahui bahwa KIR pada tahun 2023 belum dilakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi terbaru. b) Belum seluruh BMD memiliki label nomor kode barang Hasil pemeriksaan fisik serta hasil konfirmasi kepada Pengurus Barang diketahui bahwa belum seluruh BMD memiliki label nomor kode barang. Konfirmasi lebih lanjut kepada Pengurus Barang diketahui bahwa terdapat label nomor kode barang BMD hanya pada barang-barang lama saja, untuk barang-barang pengadaan baru belum dibuat label nomor kode barang. 6) Terdapat Aset Tanah dengan Nilai Rp0,00 Pemeriksaan atas rincian aset tetap tanah pada KIB A diketahui terdapat satu bidang tanah tercatat dengan nilai Rp0,00 seluas 218 m2 pada BPKAD. Bidang Aset menjelaskan bahwa atas aset tanah tersebut memang belum dilakukan penilaian terhadap nilai tanahnya. b. Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai 1) Pencatatan KIB BMD belum sepenuhnya memadai Berdasarkan pemeriksaan dokumen KIB dan keterangan dari Bidang aset BPKAD menunjukkan bahwa beberapa aset tetap yang tercatat dalam KIB belum dilengkapi dengan informasi yang memadai, penjelasan sebagai berikut. a) KIB A, sejumlah 1.997 bidang tanah diketahui belum terdapat informasi alamat pada 15 bidang tanah, luasan pada 6 bidang tanah, dan status penggunaan pada 13 bidang tanah. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset tanah tersebut. b) KIB B, sejumlah 36.378 unit diketahui belum terdapat informasi merk barang pada 21.058 unit, nomor BPKB pada 169 unit kendaraan bermotor. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset peralatan dan mesin tersebut. c) KIB C, sejumlah 4.739 unit diketahui belum terdapat informasi lokasi pada 141 unit, luas lantai pada 3.392 unit, status tanah pada 84 unit, dan dokumen perolehan pada 3.581 unit. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset gedung dan bangunan tersebut. d) KIB D, sejumlah 2.588 unit diketahui belum terdapat informasi alamat pada 135 unit, luasan pada 2.276 unit, status tanah pada 1.981, dokumen perolehan pada 2.101 unit. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset JJI tersebut. Kurangnya informasi deskripsi aset tetap pada KIB dikarenakan belum adanya standar baku yang menjadi rujukan untuk masing-masing Pengurus Barang SKPD dalam memberikan informasi pada setiap item aset yang dimilikinya. Selain itu, sejak tahun 2016 belum dilakukan sensus untuk menginventarisasi kondisi aset tetap kedalam KIB. Sehingga beberapa data aset tetap berpotensi tidak diketahui keberadaannya dan kondisi sebenarnya dikarenakan pergantian personil kunci yang melakukan pengelolaan dan pendataan aset serta dokumen kelengkapannya yang tidak diarsipkan dengan optimal. 2) Terdapat 174 bidang tanah yang belum tercatat pada KIB dan Neraca Hasil pemeriksaan terhadap rincian aset tanah pada KIB A dan hasil konfirmasi Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa terdapat 174 bidang tanah dengan total luas 604.105 m2 yang di antaranya merupakan tanah untuk pendidikan, kesehatan, fasilias umum, pertanian yang belum dicatat pada KIB dan Neraca. Lebih lanjut, bidang aset belum mengetahui nilai perolehan dan titik lokasi 174 bidang tanah dan perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian atas aset tanah tersebut. Rincian tanah tersebut disajikan pada Lampiran 55. 3) Terdapat Aset Peralatan dan Mesin yang belum diketahui keberadaannya masih tercatat pada Neraca Pada proses pemeriksaan BPK, Pengurus Barang diminta untuk melakukan inventarisasi atas Aset Tetap berupa peralatan dan mesin yang dimiliki oleh SKPD masing-masing. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas hasil inventarisasi pada 23 SKPD menunjukkan bahwa terdapat 590 aset berupa peralatan dan mesin yang belum diketahui keberadaaanya senilai Rp18.863.298.316,51, dengan rincian disajikan pada Lampiran 56. Atas aset yang belum ditemukan keberadaan tersebut Bidang Aset menjelaskan bahwa memang pihaknya belum pernah melakukan inventarisasi aset. Inventarisasi aset dilakukan terakhir pada Tahun 2016. 4) Terdapat Aset Rusak Berat masih tercatat pada Neraca Pada proses pemeriksaan BPK, Pengurus Barang diminta untuk melakukan inventarisasi atas Aset Tetap berupa peralatan dan mesin yang dimiliki oleh SKPD masing-masing. Hasil pemeriksaan atas rincian aset peralatan mesin secara uji petik pada delapan SKPD diketahui bahwa terdapat 5.805 aset berupa peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat senilai Rp39.024.917.403,83 masih tercatat pada Neraca karena dalam KIB dengan kondisi baik, dengan rincian disajikan pada Lampiran 57. Atas aset rusak berat tersebut Kepala Bidang Aset BPKAD menjelaskan bahwa memang pihaknya belum pernah melakukan inventarisasi aset. Inventarisasi aset dilakukan terakhir pada Tahun 2016. 5) Tanah SMA/SMK senilai Rp2.099.435.600,00 tercatat sebagai aset tetap dan belum dilakukan proses hibah Hasil pemeriksaan terhadap rincian aset tanah dan berdasarkan informasi dari bidang aset diketahui bahwa terdapat 32 bidang tanah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri senilai Rp2.099.435.600,00 tercatat pada KIB enam SKPD yang statusnya telah dikelola oleh Provinsi NTB. Rincian aset tersebut disajikan pada Lampiran 58. Keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa aset tanah tersebut akan dihibahkan kepada Provinsi NTB yang merupakan kelanjutan Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) atas pengalihan status SMA/SMK pada Tahun 2015. Penyerahan P3D SMA/SMK belum dilakukan seluruhnya disebabkan terdapat ketidaksesuaian barang pada BAST dengan kondisi fisik yang ada sehingga dilakukan inventarisasi kembali oleh Bidang Aset BPKAD. 6) Beberapa biaya pemeliharaan, peningkatan, rehabilitasi dan biaya lain setelah perolehan aset tetap masih tercatat sebagai aset tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke aset tetap induknya a) Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen KIB C (Aset Gedung dan Bangunan), diketahui terdapat aset rehabilitasi gedung dan bangunan yang belum diatribusikan nilainya ke Aset Tetap induknya sebanyak 187 unit dengan perolehan senilai Rp3.632.724.099,91 dengan rentang tahun perolehan 2003 s.d. 2019. Dengan demikian jumlah gedung dan bangunan yang tercatat dalam KIB lebih banyak dari senyatanya. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD, aset tersebut belum pernah dilakukan inventarisasi untuk mengetahui aset induknya oleh pengurus barang dan bidang teknis. b) Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen KIB D (Aset JJI), diketahui terdapat Belanja Modal untuk peningkatan JJI yang belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya sebanyak 187 unit dengan perolehan senilai Rp471.326.697.925,42 dengan rentang tahun perolehan 2016 s.d. 2022. Dengan demikian jumlah JJI yang tercatat dalam KIB lebih banyak dari jumlah JJI yang senyatanya. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Aset BPKAD, aset tersebut belum pernah dilakukan inventarisasi untuk mengetahui aset induknya oleh pengurus barang dan bidang teknis. |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 42 pada: 1) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya; dan 2) ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 10 huruf f menyatakan bahwa sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; 2) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya berwenang dan bertanggung jawab: a) mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya; b) mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah; c) melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d) mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan e) melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya. 3) Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya berwenang dan bertanggungjawab: a) melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; b) menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain; c) menyusun laporan barang semesteran dan tahunan; d) membuat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) semesteran dan tahunan; e) memberi label barang milik daerah; f) mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang; dan g) menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan; 4) Pasal 296: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum; 5) Pasal 299 ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan: a) menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman; b) melakukan langkah-langkah sebagai berikut; (a) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; (b) membuat kartu identitas barang; (c) melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan (d) mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna; dan c) ayat (4) menyatakan bahwa pengamanan hukum dilakukan terhadap: (1) tanah yang belum memiliki sertifikat; dan (2) tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah. 6) Pasal 302: a) ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara: (1) apabila barang milik daerah telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama pemerintah daerah kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan (2) apabila barang milik daerah tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal kepemilikan seperti riwayat tanah. b) ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan hukum terhadap tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara Pengelola Barang/Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada kantor pertanahan setempat menjadi atas nama pemerintah daerah. 7) Pasal 305: a) ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan kendaraan perorangan dinas; dan b) ayat (4) menyatakan bahwa kehilangan Kendaraan Perorangan Dinas menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 8) Pasal 307: a) ayat (1) menyatakan bahwa pengamanan fisik terhadap kendaraan dinas operasional dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggungjawab atas kendaraan dinas operasional dan ditanda tangani oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan penanggung jawab kendaraan dinas operasional; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa Surat Pernyataan tanggung jawab sebagai mana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain: (1) Nomor polisi, merek, tahun perakitan kendaraan, kode barang, dan perlengkapan kendaraan tersebut; (2) Pernyataan tanggung jawab atas kendaraan dinas operasional dengan seluruh risiko yang melekat atas kendaraan dinas tersebut; (3) Pernyataan untuk mengembalikan kendaraan dinas segera setelah jangka waktu penggunaan berakhir; (4) Pengembalian kendaraan dinas operasional dituangkan dalam berita acara penyerahan kembali; dan (5) Menyimpan kendaraan dinas operasional pada tempat yang ditentukan; 9) Pasal 308 ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan hukum Kendaraan Dinas dilakukan, antara lain: a) melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan b) melakukan pemrosesan Tuntutan Ganti Rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor. 10) Pasal 474: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang; dan b) ayat (2) menyatakan bahwa Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang ke dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang. c. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penatauusahaan dan Pengamanan Barang Milik Daerah pada: 1) Pasal 21: a) ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola, Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya; b) ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi a) pengamanan administrasi, b) pengamanan fisik, dan c) pengamanan hukum; c) ayat (3) menyatakan bahwa pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; d) ayat (4) menyatakan bahwa pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang, pemanfaatan sesuai tujuan, penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka, dan perlindungan asuransi bagi gedung kantor dan perlengkapannya; dan e) ayat (6) menyatakan bahwa pengamanan hukum dilakukan melalui kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan. 2) Pasal 22 menyatakan bahwa penyimpanan bukti kepemilikan berupa a) sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Pengelola dibantu Pembantu Pengelola, b) berita acara serah terima barang/bukti pembelian, akta jual beli dan/atau dokumen kontrak oleh Pengguna, c) bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah, dan d) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Pengguna. d. Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Akrual menyatakan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dikapitalisasi diukur sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja aset yang bersangkutan. Pengeluaran yang dikapitalisasi dapat berupa pengembangan dan penggantian utama. Pengembangan disini maksudnya adalah peningkatan aset tetap karena meningkatnya manfaat aset tetap tersebut. Biaya pengembangan ini akan menambah harga perolehan aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan penggantian utama adalah memperbarui bagian aset tetap, dimana biaya penggantian utama ini akan dikapitalisasi dengan cara mengurangi nilai bagian yang diganti dari harga aset tetap yang semula dan menambahkan biaya penggantian. |