| Kondisi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam LRA Tahun 2024 (Audited) menyajikan anggaran Pendapatan Retribusi Daerah senilai Rp199.853.664.606,00 yang terealisasi senilai Rp232.689.969.269,00 atau 116,43% dari nilai anggaran. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah diketahui terdapat beberapa permasalahan yang diuraikan sebagai berikut. a. Retribusi Daerah senilai Rp77.174.000,00 terlambat disetor ke Kas Daerah Berdasarkan hasil pengujian melalui reviu data rekapitulasi pendapatan retribusi, STS, kuitansi, buku persuratan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan konfirmasi kepada pihak ketiga diketahui bahwa terdapat Pendapatan Retribusi Daerah yang berasal dari Retribusi Pengujian Laboratorium dan Retribusi Penyewaan Alat Berat senilai Rp77.174.000,00 terlambat disetor dengan rincian sebagai berikut. Tabel 1.4 Rincian Keterlambatan Penyetoran Retribusi Daerah pada DPUPR ke Kas Daerah (dalam Rupiah) 
 Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Pengujian Material, dan Peralatan (JPP) DPUPR, Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, Staf Pengujian Laboratorium, dan Operator Alat Berat diperoleh informasi sebagai berikut. 1)Senilai Rp1.800.000,00 berada di rekening pribadi BNI milik Staf Penguji Laboratorium a.n. NA dengan nomor rekening 133926xxxx; 2)Senilai Rp11.700.000,00 diterima pembayarannya oleh Operator Alat Berat a.n. LK dengan rincian senilai Rp8.000.000,00 berada di rekening pribadi Bank Mandiri a.n. LK dengan nomor rekening 161000776xxxx dan senilai Rp3.700.000,00 diterima secara tunai dan seluruhnya telah diserahkan kepada Pembina Jasa Konstruksi a.n. Spr; 3)Senilai Rp19.090.000,00 digunakan untuk kebutuhan operasional Seksi Pengujian Material meliputi mobilisasi dan makan minum operator. Rekanan melakukan pembayaran secara tunai melalui a.n. SH maupun NA; 4)Senilai Rp12.000.000,00 digunakan untuk perbaikan alat berat karena tidak terdapat anggaran untuk belanja pemeliharaan selama dua tahun terakhir, namun bukti pengeluaran/ kuitansi yang ditunjukkan adalah pengeluaran sejak bulan Februari s.d. Agustus 2024; 5)Senilai Rp17.269.000,00 berada di Kabid JPP a.n. LK. Pengakuan ybs. pembayaran senilai Rp13.969.000,00 baru dilaksanakan pada bulan Januari 2025 oleh penyewa dan terdapat satu penyewa dari Desa Lalede yang telah membayar senilai Rp3.300.000,00 namun belum melengkapi kelengkapan administrasi sehingga uang tersebut tidak langsung disetorkan oleh LK ke Bendahara Penerimaan maupun Kas Daerah; 6)Senilai Rp5.251.000,00 masih menjadi tunggakan dan belum dibayarkan oleh pihak rekanan; 7)Rekanan a.n. CV LKP menyatakan telah membayar senilai Rp5.264.000,00 melalui konsultan a.n. JS, namun Bidang JPP menyatakan belum pernah menerima pembayaran tersebut; dan 8)Senilai Rp4.800.000,00 tidak dapat dijelaskan. Atas pendapatan retribusi daerah yang berasal dari Retribusi Pengujian Laboratorium dan Retribusi Penyewaan Alat Berat senilai Rp77.174.000,00 tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah. b. Pembayaran Retribusi Daerah melalui rekening pribadi Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang JPP DPUPR, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kepala Tata Usaha Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Lingkungan Hidup, diketahui belum terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur terkait mekanisme penerimaan retribusi daerah. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya transaksi pembayaran retribusi melalui rekening pribadi pegawai pada dua SKPD sebagaimana diuraikan pada tabel berikut. Tabel 1.5 Rincian Pembayaran Retribusi Daerah ke Rekening Pribadi 
 Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Tata Usaha UPT RPH a.n. Sdri. Enwt, diketahui bahwa petugas RPH pada beberapa kecamatan melakukan transfer ke rekening pribadi ybs. untuk memudahkan penyampaian setoran retribusi yang diterima dari para pedagang yang menggunakan jasa pemotongan hewan. Lebih lanjut, hal tersebut disebabkan tidak adanya rekening penampungan di UPT Rumah Potong Hewan maupun Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian. Atas penerimaan senilai Rp8.739.000,00 telah seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah. Kemudian, Sdr. NA dan Sdr. LK mengakui terdapat transaksi pembayaran yang dilakukan melalui rekening pribadinya untuk memudahkan rekanan melakukan pembayaran dan menghindari rekanan melakukan penunggakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kriteria | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 66 ayat (5) menyatakan bahwa “Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah”; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran: 1)Bab I Pengelolaan Keuangan Daerah, huruf J Bendahara, poin t "menyatakan bahwa “Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: a) Menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; b) Larangan juga berlaku terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus; c) Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD”; 2)Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada: a) Huruf A Kerangka Pengaturan, angka 5 menyatakan bahwa “Penerimaan perangkat daerah yang merupakan Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan b) Huruf B Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, poin 2c angka 1 menyatakan bahwa “Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening bank atas nama Bendahara Penerimaan/ Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD pada bank yang sama dengan RKUD sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah dan belanja daerah”. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Akibat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hal tersebut di atas mengakibatkan: a. pendapatan Retribusi Pengujian Laboratorium dan Penyewaan Alat Berat yang terlambat disetor ke Kas Daerah senilai Rp77.174.000,00 sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat; dan b. risiko penyalahgunaan Pendapatan Retribusi Daerah yang diterima dan disimpan dalam rekening pribadi senilai Rp18.539.000,00. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Sebab | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Permasalahan tersebut di atas disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Pertanian tidak optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penatausahaan Pendapatan Retribusi Daerah yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah oleh Bendahara Penerimaan. | 
 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin
 				 Admin
 					 				Admin