| Kondisi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024 (Audited) menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah senilai Rp138.575.311.436,00 dan direalisasikan senilai Rp143.044.213.685,97 atau 103,22% dari anggarannya sebagaimana rincian pada tabel berikut. Tabel 1.1 Rincian Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2024 (Audited) 
 Jenis Pajak Reklame, Pajak PBB-P2, dan Pajak Air Tanah dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau bersifat official assessment. Sedangkan, jenis Pajak BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), nomenklatur atas beberapa pajak daerah telah beralih menjadi PBJT yang meliputi PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, dan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Hasil reviu dokumen pencatatan Pendapatan Pajak Daerah, laporan omzet, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tanda Setoran (STS), bukti setor Pajak Daerah dan pengujian data dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Sijempoljari) menunjukkan terdapat beberapa permasalahan yang diuraikan sebagai berikut. a. Kekurangan penerimaan PBJT Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan/atau Minuman serta denda keterlambatan yang belum dikenakan senilai total Rp1.192.820.282,60 Berdasarkan pengujian laporan omzet dan bukti pembayaran PBJT Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan/atau Minuman secara uji petik diketahui terdapat lima Wajib Pajak yang kurang melakukan pembayaran PBJT Jasa Perhotelan dan/atau PBJT Makanan dan/atau Minuman serta delapan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBJT tidak tepat waktu namun belum dikenakan denda keterlambatan selama Tahun 2024. Hasil konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan omzet dan bukti pembayaran pajak masing-masing hotel dan restoran menunjukkan data perhitungan sebagai berikut. Tabel 1.2 Perhitungan Kekurangan Penerimaan PBJT Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan/atau Minuman (dalam Rupiah) 
 Sesuai dengan tabel di atas, diketahui bahwa lima wajib pajak kurang melakukan pembayaran PBJT Jasa Perhotelan dan/atau PBJT Makanan dan/atau Minuman senilai Rp1.017.270.030,48. Tiga Wajib Pajak di antaranya yaitu TCBRS, SRL, dan PR belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan dan membayar PBJT, sedangkan SRVL dan PMBRS kurang menghitung service tax dan pendapatan hotel lainnya sebagai komponen dari dasar pengenaan pajaknya. Lebih lanjut, tabel di atas juga menunjukkan terdapat delapan wajib pajak yang terlambat dalam membayar PBJT Jasa Perhotelan dan/atau PBJT Makanan dan/atau Minuman serta belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp175.550.252,12. Seperti diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023, jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk jenis pajak yang sifatnya self-assessment paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Rincian kekurangan penerimaan PBJT Jasa Perhotelan dan PBJT Makanan dan/atau Minuman dapat dilihat pada Lampiran 1. Hasil konfirmasi dengan masing-masing pihak hotel diperoleh informasi bahwa secara umum alasan wajib pajak menunggak pelaporan dan pembayaran PBJT Jasa Perhotelan maupun PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah karena dampak gempa dan Covid-19. Dampak dari kondisi tersebut, wajib pajak perlu melakukan renovasi bangunan dan PBJT yang telah dipungut dari konsumen digunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan tersebut maupun kebutuhan operasional lainnya seperti pembayaran gaji karyawan. Kepala Bidang Penetapan, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perhitungan, dan Kasubbid Penetapan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan bahwa selama Tahun 2024 belum pernah melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak atas masa pajak 2024. Pemeriksaan biasanya dilakukan ketika ada rekomendasi dari bidang penagihan atas adanya Wajib Pajak yang kurang bayar, terindikasi tidak sesuai pembayarannya, maupun tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran di Bapenda. Selain itu, bidang penetapan tidak pernah melakukan pengujian ulang atas nilai PBJT yang dibayarkan oleh Wajib Pajak serta belum menghitung denda keterlambatan bagi wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam membayar PBJT-nya. Kepala Bidang Penagihan dan Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan menyatakan bahwa ketika melakukan penagihan kepada wajib pajak tidak pernah melakukan permintaan data laporan omzet, dan wajib pajak hanya menyampaikan SPTPD dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) tanpa melampirkan laporan omzet maupun dokumen pencatatan pendapatan lainnya. b. Pengelolaan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah belum sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp89.335.744,07 Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang meliputi salah satunya adalah reklame papan/billboard/videotron/megatron dan reklame kain. Saat terutang pajak reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame dengan dasar pengenaan pajaknya berupa nilai sewa reklame. Hasil pemeriksaan data rekapitulasi pendapatan Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, SKPD, dan STS diperoleh informasi bahwa Wajib Pajak Reklame maupun Pajak Air Tanah yang terlambat membayar belum dikenakan denda keterlambatan senilai total Rp89.335.744,07 dengan rincian sebagai berikut. Tabel 1.3 Denda Keterlambatan atas Penetapan Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah Tahun 2024 (dalam Rupiah) |