Semester I Tahun 2025
  0

Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Optimal


29-Sep-2025 11:19:47

Kondisi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyajikan saldo Aset Tetap di Neraca (Audited) per 31 Desember 2024 senilai Rp2.616.107.000.101,57. Saldo tersebut mengalami penurunan senilai Rp33.098.779.026,95 atau 1,25% dari Tahun 2023 senilai Rp2.649.205.779.128,52 dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.13 Rekapitulasi Aset Tetap per 31 Desember 2024 dan 2023

(dalam Rupiah)

No

Uraian

Saldo 31 Desember 2024

Saldo 31 Desember 2023

1

Tanah

426.275.938.498,53

396.057.709.463,53

2

Peralatan dan Mesin

868.298.114.350,72

829.142.544.230,86

3

Gedung dan Bangunan

1.317.395.961.711,09

1.243.628.892.995,83

4

Jalan, Jaringan, dan Irigasi

1.562.884.910.439,81

1.510.647.833.463,21

5

Aset Tetap Lainnya

46.799.395.467,14

47.407.950.390,93

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

7.231.747.670,53

7.206.547.670,53

7

Akumulasi Penyusutan

(1.612.779.068.036,25)

(1.384.885.699.086,37)

 

Total Aset Tetap

2.616.107.000.101,57

2.649.205.779.128,52

LHP atas Sistem Pengendalian Intern LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 Nomor 147.B/LHP/XIX.MTR/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah mengungkapkan permasalahan tentang penatausahaan Aset Tetap sebagai berikut.
a.    Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Belum Tertib; dan
b.   Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Barat agar menginstruksikan:
a.    Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi BMD pada masing-masing SKPD dan melakukan penilaian atas aset tetap Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang belum bernilai; dan
b.   Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang menyerahkan aset P3D kepada Provinsi NTB dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengidentifikasi aset induk dengan aset pemeliharaan dan selanjutnya melakukan perhitungan kapitalisasi dan penyusutan.
Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut Bupati Lombok Barat telah menginstruksikan sesuai rekomendasi BPK ke SKPD terkait. Tindak lanjut
yang telah dilaksanakan masih berupa surat perintah dari Bupati kepada Kepala SKPD
terkait dan SK pembentukan tim inventarisasi BMD sehingga belum menyelesaikan permasalahan yang diungkapkan dalam LHP tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Aset Tetap pada LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan sebagai berikut.
a.   Pengamanan BMD belum memadai
Pengamanan merupakan kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif, dan hukum, sehingga BMD dapat digunakan/dimanfaatkan secara optimal, serta terhindar dari pengambilalihan atau klaim dari pihak lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengamanan BMD diketahui hal-hal sebagai berikut.
1)Terdapat dua kendaraan dinas dan dua laptop yang dikuasai oleh pihak non-ASN Kabupaten Lombok Barat
  • konfirmasi pada dua SKPD diketahui bahwa terdapat sebanyak dua kendaraan dinas dan dua laptop dengan total senilai Rp51.484.266,04 dikuasai oleh pihak non-ASN Kabupaten Lombok Barat di antaranya kepala desa, mantan ASN, dan mantan anggota DPRD dengan rincian aset disajikan pada Lampiran 14. Pihak SKPD tetap melakukan upaya penarikan BMD melalui komunikasi persuasif kepada pihak terkait agar dapat segera mengembalikan kendaraan yang dikuasai.
Salah satu bentuk pengamanan administrasi atas penyerahan tanggung jawab penggunaan BMD dari SKPD kepada pengguna melalui penerbitan/ pembuatan SK Kepala Dinas, Berita Acara Serah Terima (BAST), Pakta Integritas dengan mencantumkan nama pengguna kendaraan tersebut. Namun kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak non-ASN tersebut sebelumnya belum didukung dengan bukti administrasi penyerahan tanggung jawab BMD sehingga konfirmasi kepada pihak terkait masih sebatas informasi dari pihak-pihak yang mengetahui kronologi penggunaan BMD tersebut.
  • aset rumah dinas yang belum memadai
  • hasil inventarisasi oleh pengurus barang pada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah diketahui bahwa pemasangan plang informasi kepemilikan BMD oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat belum dilakukan terhadap 100 unit rumah dinas tenaga kesehatan, guru, dan penyuluh yang tidak ditempati dan tersebar di seluruh Kabupaten Lombok Barat (disajikan pada Lampiran 15).
  • enam bidang tanah dan 12 unit rumah dinas dikuasai oleh pihak lain
  • pemeriksaan fisik dan keterangan dari bidang pengelola BMD diketahui bahwa terdapat sebanyak 12 rumah dinas (disajikan pada Lampiran 16) dan enam objek retribusi tanah (disajikan pada Lampiran 17) yang ditempati/dikuasai pihak lain.
  • optimalnya inventarisasi dan pengamanan BMD dapat menimbulkan permasalahan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat apabila tidak segera ditindaklanjuti. Di antaranya terdapat permasalahan hukum yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui upaya penyelesaian permasalahan klaim baik secara litigasi maupun nonlitigasi atas 17 bidang tanah yang diklaim pihak lain dengan rincian disajikan pada Lampiran 18. Namun, Bidang Pengelola BMD pada BPKAD dan juga pengurus barang pada masing-masing SKPD memiliki kendala dalam penyelesaian sengketa tersebut karena keterbatasan informasi sesuai data maupun dokumen kepemilikan yang dimiliki.
b.   Penatausahaan BMD belum memadai
Penatausahaan merupakan kegiatan pencatatan BMD yang dilakukan oleh masing-masing SKPD berdasarkan kepemilikannya. Penatausahaan BMD dilakukan oleh masing-masing pengurus/bendahara barang melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) BMD untuk setiap pengadaan pada tahun berjalan. Penatausahaan BMD diharapkan dapat mendukung proses inventarisasi BMD sebagai alat kontrol atas informasi posisi dan personil yang bertanggung jawab menggunakan BMD serta informasi secara rinci lainnya yang dapat memudahkan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penyajian nilai aset tetap. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Penatausahaan BMD diketahui hal-hal sebagai berikut.
1)Pencatatan data KIB belum informatif dan belum menjadi dasar pengendalian BMD
Berdasarkan pemeriksaan dokumen Kartu Inventaris Barang (KIB) dan keterangan dari Bidang aset BPKAD menunjukkan bahwa beberapa aset tetap yang tercatat dalam KIB belum dilengkapi dengan informasi yang memadai, penjelasan sebagai berikut.
a)   Berdasarkan hasil pengujian data sebanyak 1.849 bidang tanah pada
KIB A diketahui belum terdapat informasi alamat pada 145 bidang tanah, luasan pada 32 bidang tanah, dan status penggunaan pada 214 bidang tanah. Selain itu terdapat 682 bidang tanah yang sudah memiliki informasi sertifikat dan 1.167 bidang tanah yang belum memiliki informasi sertifikat tanah. Namun berdasarkan data rekap sertifikat yang telah dimiliki diketahui terdapat sebanyak 1.385 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat. Ketidaksesuaian jumlah bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat pada KIB A dengan data rekap sertifikat tanah yang dimiliki BPKAD karena penginputan penatausahaan aset tetap tanah pada SIMDA BMD belum seluruhnya selesai. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset tanah tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari BPKAD diketahui bahwa terdapat lima objek bidang tanah yang sebelumnya menjadi objek retribusi namun telah berubah fungsi menjadi Sentra Industri Hasil Tembakau (dua bidang tanah), Pasar Desa, Tempat Pemakaman Umum, dan Fasilitas Umum. Perubahan fungsi tersebut perlu dimutakhirkan pada SIMDA BMD agar lebih informatif dan mudah diidentifikasi.
b)   Berdasarkan hasil pengujian data sebanyak 161.766 item pada KIB B diketahui belum terdapat informasi pengguna barang pada 151 item,
nomor polisi pada 160.325 item kendaraan bermotor, dan nomor BPKB pada 160.456 item kendaraan bermotor. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset peralatan dan mesin tersebut.
c)   Berdasarkan hasil pengujian data sebanyak 4.171 item pada KIB C diketahui belum terdapat informasi lokasi pada 3.227 item, luas bangunan
pada 3.881 item, status tanah pada 3.255 item, dan dokumen perolehan pada 4.154 item. Selain itu, diketahui juga terdapat 56 item dengan luasan 1 m2 dengan harga perolehan yang tidak wajar karena diatas Rp50.000.000,00. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset gedung dan bangunan tersebut.
d)   Berdasarkan hasil pengujian data sebanyak 2.487 item pada KIB D diketahui belum terdapat informasi lokasi pada 347 item, luasan pada
2.416 item, status tanah pada 2.346, dokumen perolehan pada 2.474 item. Hal tersebut menyulitkan dalam melakukan identifikasi aset JJI tersebut.
2)Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebanyak 2.768 item tidak dapat diidentifikasi lokasi dan penggunanya
Hasil inventarisasi, pemeriksaan fisik, dan konfirmasi kepada pengurus barang diketahui terdapat sebanyak 2.768 item peralatan dan mesin senilai Rp25.382.612.432,58 pada 29 SKPD tidak dapat diidentifikasi secara lengkap atas lokasi dan kondisi fisik BMD dengan rincian disajikan pada
Lampiran 19.
Berdasarkan keterangan dari pengurus barang di antaranya pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diketahui bahwa kendala pengendalian dan penelusuran BMD karena penyajian informasi belum dicantumkan secara lengkap. Penyajian informasi berupa lokasi dan pengguna dalam penatausahaan pada aplikasi SIMDA BMD dapat dijadikan sebagai alat kontrol bagi pengurus barang untuk mengetahui lokasi, mengkonfirmasi kepada pemakai BMD dan menelusuri ke arsip dokumen terkait penyerahan BMD tersebut.
3)Rumah dinas yang tidak dapat diidentifikasi lokasinya
Terdapat 17 unit rumah dinas senilai Rp7.725.567.734,00 yang tidak dapat diidentifikasi karena informasi lokasi yang tidak dicantumkan pada SIMDA BMD. Rincian atas rumah dinas yang tidak dapat diidentifikasi lokasinya disajikan pada Lampiran 20.
4)Terdapat 174 bidang tanah yang belum tercatat pada KIB dan Neraca
Hasil pemeriksaan terhadap rincian aset tanah pada KIB A dan hasil konfirmasi Kepala Bidang Aset BPKAD diketahui bahwa terdapat 174 bidang tanah dengan total luas 604.105 m2 yang di antaranya merupakan tanah untuk pendidikan, kesehatan, fasilias umum, pertanian yang belum dicatat pada KIB dan Neraca. Lebih lanjut, bidang aset belum mengetahui nilai perolehan dan titik lokasi 174 bidang tanah dan perlu dilakukan inventarisasi dan penilaian atas aset tanah tersebut. Rincian tanah tersebut disajikan pada Lampiran 21.
5)Terdapat Aset Lainnya berupa Peralatan dan Mesin yang Rusak Berat tercatat sebagai Aset Tetap
Pada proses pemeriksaan BPK, Pengurus Barang diminta untuk melakukan inventarisasi atas Aset Tetap berupa peralatan dan mesin yang dimiliki oleh SKPD masing-masing. Hasil pemeriksaan atas rincian Aset Peralatan Mesin secara uji petik diketahui bahwa terdapat 1.621 item berupa peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat senilai Rp16.301.125.740,25 pada 44 SKPD masih tercatat pada Neraca karena tercatat pada KIB dengan kondisi baik, dengan rincian disajikan pada Lampiran 22.
6)Tanah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp2.099.435.600,00 masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan belum dilakukan proses hibah
Hasil pemeriksaan terhadap rincian aset tanah dan berdasarkan informasi dari bidang aset diketahui bahwa terdapat 32 bidang tanah SMA Negeri/SMK Negeri senilai Rp2.099.435.600,00 tercatat di KIB A pada enam SKPD yang statusnya telah dikelola oleh Provinsi NTB. Rincian aset tersebut disajikan pada Lampiran 23.
Keterangan dari Kepala Bidang Pengelola BMD BPKAD diketahui bahwa aset tanah tersebut akan dihibahkan kepada Provinsi NTB yang merupakan kelanjutan Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) atas pengalihan status SMA/SMK pada Tahun 2015. Penyerahan P3D SMA/SMK belum dilakukan seluruhnya disebabkan terdapat ketidaksesuaian barang pada BAST dengan kondisi fisik yang ada sehingga dilakukan inventarisasi kembali oleh Bidang Aset BPKAD. Dari 32 bidang tanah pada tujuh sekolah, hanya tersisa dua sekolah yang masih belum dapat ditelusuri dokumen dan status kepemilikannya karena minimnya informasi pada data maupun keterangan dari pihak terkait.
7)Bangunan Gedung Pendidikan Permanen yang digunakan oleh yayasan/sekolah swasta tidak jelas statusnya
Hasil pemeriksaan terhadap rincian gedung dan bangunan pada data KIB C melalui inventarisasi dan konfirmasi kepada Pengurus Barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta informasi dari bidang pengelola BMD, diketahui bahwa terdapat sebanyak 53 item senilai Rp5.667.576.354,46 yang masih tercatat di KIB C namun dimanfaatkan oleh pihak lain yang bukan bagian dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Rincian aset tersebut disajikan pada Lampiran 24.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pengelola BMD, pekerjaan gedung dan bangunan tersebut seharusnya tidak tercatat sebagai aset karena tidak berada pada tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, melainkan sebagai barang yang diserahkan kepada masyarakat.
8)Biaya pemeliharaan, peningkatan, rehabilitasi dan biaya lain setelah perolehan aset tetap masih tercatat sebagai aset tetap tersendiri dan belum diatribusikan ke aset tetap induknya
a)   Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen KIB C (Aset Gedung dan Bangunan), diketahui terdapat Aset Rehabilitasi Gedung dan Bangunan yang belum diatribusikan nilainya ke Aset Tetap induknya sebanyak
124 item dengan perolehan senilai Rp51.159.515.989,31 pada 16 SKPD dengan rentang tahun perolehan 2002 s.d. 2024 dengan rincian disajikan pada Lampiran 25. Dengan demikian jumlah gedung dan bangunan yang tercatat dalam KIB lebih banyak dari senyatanya.
b)   Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen KIB D (Aset JJI), diketahui terdapat Belanja Modal untuk peningkatan JJI yang belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya sebanyak 311 item dengan perolehan senilai Rp145.672.739.574,00 pada enam SKPD dengan rentang tahun perolehan 2017 s.d. 2024 dengan rincian disajikan pada Lampiran 26. Dengan demikian jumlah JJI yang tercatat dalam KIB lebih banyak dari jumlah JJI yang senyatanya.
c)   Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KIB E (Aset Tetap Lainnya) dan keterangan dari pengurus barang pada lima SKPD, diketahui terdapat aset tetap renovasi sebanyak delapan item senilai Rp1.394.574.000,00 yang belum diatribusikan ke Aset Tetap induknya dengan rincian disajikan pada Lampiran 27. Atribusi berupa kapitalisasi ke Aset Tetap induknya berupa gedung dan bangunan di KIB C yang masih tercatat pada SKPD lain dan belum dimutasikan ke SKPD yang menggunakan saat ini. Dengan demikian jumlah Aset Tetap Lainnya (ATL) yang tercatat dalam KIB lebih banyak dari jumlah ATL yang senyatanya.
d)   Pemeriksaan pada RAB Kontrak menunjukkan bahwa nilai yang disajikan pada delapan pekerjaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan juga termasuk Aset Tetap Peralatan Mesin dan Aset Tetap Jaringan yang terdapat di dalamnya dengan rincian disajikan pada Lampiran 28. Sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap kelompok aset harus dikapitalisasi sesuai golongan dan kodefikasi yang sudah ditentukan. Pekerjaan atas suatu gedung dan bangunan sebagaimana pada data terlampir berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat item-item pekerjaan yang teridentifikasi dapat digolongkan sebagai Aset Peralatan dan Mesin, misalnya atas AC. Sehingga diperlukan pemisahan sesuai golongan aset tetap agar dapat memudahkan mekanisme pengelolaan sesuai dengan sifat atau karakter dari BMD, misalnya saat terjadi kerusakan atau pemeliharaan.
9)Pencatatan Aset Tetap Jalan pada KIB D dan Aset Tanah di bawah jalan pada KIB A belum sesuai dengan Keputusan Bupati tentang Status Jalan
Pemeriksaan atas pencatatan aset tetap jalan di KIB D menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki 795 ruas Jalan Desa dan
37 ruas Jalan Kabupaten. Namun berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/486/DPUPR/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tentang Status Jalan dan Jembatan Kabupaten Lombok Barat memiliki 375 ruas Jalan. Pengujian atas rincian uraian jalan pada KIB D dan data tanah pada KIB A menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a)   Pencatatan aset jalan sudah mengacu pada ruas yang telah ditetapkan pada
SK Bupati namun masih terdapat 15 ruas yang belum ditelusuri nilainya pada KIB D (Lampiran 29);
b)   Penginputan hasil pekerjaan atas jalan kabupaten sesuai nama kontrak pekerjaannya namun belum seluruhnya sesuai dengan nama ruas sebenarnya sebagaimana telah ditentukan di SK. Perbedaan nama ruas tersebut di antaranya karena terjadi perubahan status yang sebelumnya ruas kabupaten menjadi ruas provinsi atas beberapa ruas yang bercabang namun ujung ruas tetap bertemu. Misalnya seperti contoh ruas sekotong-lemer terdapat dua jalur, yakni jalur atas dan bawah. Saat ini jalur bawah bersatus jalan provinsi dan jalur atas masih berstatus jalan kabupaten. Sebelumnya jalur atas dinamakan pada data KIB sebagai ruas sekotong-lemer namun karena adanya perubahan status dan penamaan ruas jalur bawah yang sama dengan data KIB maka jalur atas ditetapkan pada SK Jalan dengan nama ruas kebon talo-eat mayang. Perubahan nama ruas pada SK belum dilakukan perubahan datanya pada aplikasi SIMDA BMD. Pelaksanaan atas beberapa pekerjaan rehab belum mempertimbangkan dampak atas penyajian laporan keuangan pada penyajian Aset Tetap JJInya;
  • data atas uraian Tanah untuk Jalan Kabupaten yang dicatat pada KIB A menunjukkan bahwa dari 136 ruas jalan, hanya 92 ruas jalan yang dapat disandingkan dengan SK Bupati tentang ruas jalan. Oleh karena itu, masih terdapat sebanyak 44 bidang tanah yang dicatat pada KIB A yang belum dapat disandingkan dengan SK Bupati tentang ruas jalan (Lampiran 30). Selain itu terdapat 277 ruas pada SK Bupati tentang ruas jalan yang masih belum dapat disajikan nilai tanah di bawah jalan (Lampiran 31). Hal tersebut menyebabkan pencatatan Aset Tetap Jalan dan Aset Tetap Tanah tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
10)    Pencatatan Aset Tetap Lainnya berupa ikan air payau/tawar budidaya dicatat dengan satuan paket dan belum dilakukan pemuktahiran atas data KIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, analisis dokumen dan konfirmasi dengan pihak UPT Balai Benih Ikan (BBI) diketahui bahwa pengelolaan ikan pada UPT BBI saat ini hanya atas ikan yang diperoleh dari hasil pengadaan Tahun 2024 sebanyak 2.000 ekor ikan di antaranya 1.500 ekor induk ikan betina dan 500 ekor induk ikan jantan. Pencatatan atas hasil pengadaan dicatat secara paketan dengan jumlah satu paket sebanyak 400 ekor (terdiri dari 100 ekor induk jantan dan 3.000 ekor betina). Kebijakan atas aset tetap lainnya berupa aset biologis seperti ikan air payau belum diatur secara lebih rinci dalam pedoman penatausahaan aset berupa pencatatan dan pengendalian data atas jumlah induk ikan yang dikelola dan yang telah afkir serta melalui penatausahaan per ekor ikan.
Lebih lanjut hasil analisis data KIB E diketahui sebelum pengadaan pada
Tahun 2024 terdapat data ikan air payau budidaya senilai Rp230.227.000,00 yang diperoleh pada Tahun 2016 s.d. 2018 dengan kondisi telah tidak ada karena sudah afkir sesuai dokumen Berita Acara Kematian Ikan yang disampaikan oleh Kepala UPT BBI kepada pengurus barang per tanggal
30 Desember 2024. Kondisi ikan dengan kondisi afkir belum diproses lebih lanjut melalui penghapusan sehingga masih tercatat pada neraca sebagai Aset Tetap Lainnya.
11)    Penyelesaian pekerjaan atas data Aset Tetap Konstruksi Dalam Proses berlarut-larut dan masih tercatat pada KIB F
  • analisis data KIB F di antaranya terdiri dari sebanyak 32 item senilai Rp1.108.844.000,00 berupa data perencanaan dan kegiatan penunjang lainnya yang sudah berlarut-larut tidak dilanjutkan pelaksanaannya dengan rincian disajikan pada Lampiran 32. Berdasarkan keterangan dari pengurus barang pada empat SKPD yang dikonfirmasi diketahui perencanaan atas pekerjaan tersebut kemungkinan tidak terlaksana karena perubahan rencana pekerjaan.
Kurangnya informasi deskripsi Aset Tetap pada KIB dikarenakan belum adanya standar baku yang menjadi rujukan untuk masing-masing Pengurus Barang SKPD dalam memberikan informasi pada setiap item aset yang dimilikinya. Selain itu, sejak Tahun 2016 belum dilakukan sensus untuk menginventarisasi secara menyeluruh atas kondisi aset tetap ke dalam KIB. Sehingga saat informasi pada data SIMDA BMD belum dicantumkan dengan lengkap dan dokumen bukti serah terima kepada pemakai barang yang tidak diarsipkan dengan baik oleh personil pengurus/bendahara barang akan menyulitkan saat mengidentifikasi kondisi BMD.
Kriteria
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a.Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 pada Pasal 42:
1)ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya”; dan
2)ayat (2) menyatakan bahwa “Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum”;
b.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 pada:
1)Pasal 10 huruf f menyatakan bahwa “Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah”;
2)Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa “Pengguna barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab”:
a)huruf c menyatakan bahwa “melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”;
b)huruf e menyatakan bahwa “mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”; dan
c)huruf i menyatakan bahwa “melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”;
3)Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa “Pengurus Barang Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggungjawab”:
a)huruf c menyatakan bahwa “melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah”;
b)huruf n menyatakan bahwa “mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang”;
c)huruf p menyatakan bahwa “menyimpan dokumen, antara lain: fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan”;
4)Pasal 296:
a)ayat (1) menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”;
b)ayat (2) menyatakan bahwa “Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
(1)pengamanan fisik;
(2)pengamanan administrasi; dan
(3)pengamanan hukum”;
5)Pasal 299:
a)ayat (3) menyatakan bahwa “Pengamanan administrasi tanah dilakukan dengan:
Tanya Jawab
Belum ada komentar di diskusi ini.

Silahkan Login Untuk Komentar / Diskusi.
Login Member